Aturan Baru Perjalanan Domestik Berlaku dari 17 Juli 2022, Disimak Yuk!

- 14 Juli 2022, 06:25 WIB
Aturan Baru Perjalanan Domestik Berlaku dari 17 Juli 2022
Aturan Baru Perjalanan Domestik Berlaku dari 17 Juli 2022 /Skitterphoto/Pixabay

PORTAL GROBOGAN – Inilah informasi terkini mengenai aturan baru perjalanan domestik yang diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 2022.

Aturan baru perjalanan domestik berlaku untuk Pelaku perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Aturan ini mulai berlaku dari 17 Juli 2022 hingga periode yang tidak dapat ditentukan.

Aturan baru untuk perjalanan domestik ditunjukan untuk penumpang yang akan bepergian dengan pesawat, kapal dan transportasi darat. Apa ketentuan yang berlaku? Konsultasikan informasi di bawah ini.

Baca Juga: Cek Aturan Terbaru dari Satgas Covid 19, Mengenai Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan Domestik

Aturan baru untuk perjalanan domestik yang sudah booster.

Kementerian Transportasi (Kemenhub) menerbitkan surat edaran terbaru tentang aturan perjalanan menggunakan transportasi darat, udara dan laut. Aturan -aturan ini tercantum dalam:

Lingkaran dari Kementerian Transportasi Nomor 73 tahun 2022 tentang arahan untuk implementasi perjalanan orang-orang rumah tangga dengan transportasi darat selama penyakit virus Covid -19.

Baca Juga: Beijing Terpukul dengan Mandat Vaksin COVID Baru di Tengah Wabah Baru di China

Lingkaran dari Kementerian Transportasi Nomor 68 tahun 2022 tentang arahan untuk implementasi perjalanan orang-orang rumah tangga dengan transportasi maritim selama penyakit virus Covid -19.

Lingkaran dari Kementerian Transportasi Nomor 70 tahun 2022 tentang arahan untuk implementasi perjalanan orang-orang domestik dengan transportasi udara dalam penyakit virus Covid -19.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini