Daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2022, Berapa Besarannya?

- 12 Juli 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi uang. - Daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2022
Ilustrasi uang. - Daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2022 /Emaji/Pixabay

PORTAL GROBOGAN – Berikut merupakan informasi terkini mengenai daftar UMK di Jawa Barat pada tahun 2022. Simak selengkapnya untuk mengetahui berapa besarannya.

Daftar upah minimum kota atau Kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2022 harus diketahui oleh pekerja, terutama untuk pencari kerja dan lulusan baru.

Kemudian kita akan memeriksa daftar provinsi UMK Jawa Barat pada tahun 2022 dalam artikel ini.

Baca Juga: Perbandingan UMP di DKI Jakarta dan UMK Provinsi Banten di Tahun 2022, Simak Selengkapnya

Jumlah UMK Jawa Barat diatur dalam dekrit Gubernur Java Nomor Barat: 561 / Kep.732-Kesra / 2021.

Upah minimum adalah gaji bulanan terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha atau pengusaha kepada pekerja.

Baca Juga: Pemerintah Kebut Revisi Aturan BBM Bersubsidi, Mobil Mewah Dipastikan Tak Akan Menerimanya

Setiap kota dan distrik memiliki jumlah tekadnya yang berbeda sesuai dengan kondisi ekonomi dan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.

Jadi berapa jumlah UMK di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2022?

Berikut ini adalah daftar UMK di Jawa Barat, seperti yang ditunjukkan oleh halaman Mangower dan Transmigrasi Jawa Barat, disusun sesuai dengan jumlah yang paling penting pada titik terendah.

Halaman:

Editor: Suci Lestari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x