Pemerintah Kebut Revisi Aturan BBM Bersubsidi, Mobil Mewah Dipastikan Tak Akan Menerimanya

- 12 Juli 2022, 09:12 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Kebut Revisi Aturan BBM Bersubsidi, Mobil Mewah Dipastikan Tak Akan Menerimanya
Ilustrasi. Pemerintah Kebut Revisi Aturan BBM Bersubsidi, Mobil Mewah Dipastikan Tak Akan Menerimanya /Pixabay/Skitterphoto/



PORTAL GROBOGAN – Usai beli BBM bersubsidi harus pakai aplikasi MyPertamina, kini pemerintah dikabarkan tengah revisi aturan BBM bersubsidi.

Pemerintah lewat BPH Migas, tengah kebut aturan revisi untuk memastikan siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Regulasi aturan sudah ada dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kebijakan ini dilakukan untuk mengatur pembatasan penerimaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan, sehingga BBM jenis Solar dan Pertalite bisa tepat sasaran.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati akui jika revisi aturan nantinya akan berikan aturan kelompok yang berhak menerima BBM Bersubsidi.

"Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite", ucap Erika.

Selain itu, alasan akan direvisi karena Pertalite belum ada kebijakan yang mengaturnya sehingga dirasa perlu dibuat.

"Di mana pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran," jelasnya lagi.

Sedangkan untuk jenis solar, sudah ada aturannya yang didasarkan pada volume transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari.

Untuk angkutan umum, dibatasi hanya untuk per orang roda 6 sebanyak 200 liter per hari  Kecuali untuk kendaraan khusus hasil kerja.

Seperti dari kendaraan yang dipakai untuk angkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan lebih dari 6 roda.

BPH Migas memastikan jika revisi sudah terbit, maka pengendalian pembeliannya bisa dipraktikkan di lapangan.

"Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan", tutur Erika.

Kendati demikian, karena BBM Bersubsidi dipastikan juga mobil mewah tidak akan mendapatkannnya.

Halaman:

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: ESDM ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x