Awas, Stut Motor Mogok dapat Kena Pidana Tilang Sebesar Rp250.000 atau Penjara Satu Bulan

- 9 Juli 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi Stut motor di jalan raya
Ilustrasi Stut motor di jalan raya /Tangkapan layar dari channel YouTube Teknisi Jember

PORTAL GROBOGAN - Istilah Stut motor akrab didengar di telinga masyarakat. Stut motor adalah tindakan mendorong motor yang mogok lewat motor lainnya dengan menggunakan kaki.

Ternyata, melakukan stut motor dapat dikenakan denda. Bagaimana bisa? Simak penjelaannya sebagai berikut.

Stut Motor ternyata bisa dikenai denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

Baca Juga: Jangan Mau Rugi! Perhatikan 7 Trik dan Cara Aman Saat Membeli Motor Matic Bekas ini

Diketahui, Stut motor adalah upaya mendorong motor menggunakan kaki dari samping dengan motor biasanya, orang yang melakukan stut rata-rata untuk membantu orang lain atau temen yang motornya mogok.

Meskipun berniat baik, ternyata menolong motor yang mogok dengan cara tersebut itu melanggar aturan lalu lintas.

Aturan tersebut sebagamana tertuang pada peraturan perundang - undangan tentang tata cara berlalu lintas. Tercantum pada pasal 287 ayat 6, Undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Baru, Becak Wisata Diganti oleh Ojek Motor untuk Antar ke Wisata Religi Sunan Kudus

Adapun dalam poin tersebut, petugas kepolisian diberikan hak untuk menindak tindakan stut motor tersebut dengan mengenakan sanksi berupa tilang, pidana satu bulan kurungan, atau denda maksimal Rp250.000.

Setiap orang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 106 ayat (04) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau kena dendan paling banyak Rp250.000,” bunyi pasal 287 ayat 6, yang di kutip dari Portal Grobogan, Jumat 8 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini