Gelombang 35 Kartu Prakerja Sudah Dibuka, Ini 5 Cara Gampang Mendaftarnya

- 5 Juli 2022, 13:13 WIB
Gelombang 35 Kartu Prakerja Sudah Dibuka, Ini 5 Cara Gampang Mendaftarnya
Gelombang 35 Kartu Prakerja Sudah Dibuka, Ini 5 Cara Gampang Mendaftarnya /prakerja.go.id/

PORTAL GROBOGAN - Kartu Prakerja masih banyak diminati banyak kalangan yang terkena PHK ataupun fresh graduate sebagai solusi mereka.

Diketahui, Kartu Prakerja ini dipilih untuk membantu mengentaskan pengangguran yang ada di Indonesia.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang memunculkan program kartu Prakerja, usai Presiden Jokowi mencanangkannya dulu.

Sejak diberlakukan beberapa tahun lalu, kini gelombang 35 dibuka untuk masyarakat yang belum mendaftar.

Baca Juga: Miliki 18,4 Juta Nasabah, Neobank Siap Tambahkan Fitur QRIS

Kemnaker lewat akun Instagram resminya @kartuprakerja mengumumkan jika gelombang 35 kartu Prakerja sudah dibuka pada Ahad, 3 Juli 2022.

Sebagaimana yang dikutip melalui website resmi Kartu Prakerja, 7 syarat mendaftarnya adalah berikut ini:

1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia/WNI

Baca Juga: Wow, Presiden Jokowi Dikabarkan Berkurban Sapi dengan Seberat 1.006 Kg

2. Usia pendaftar minimal 18 tahun.

3. Tidak atau Sedang menempuh pendidikan formal.

4. Dikhususkan bagi yang sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK

Baca Juga: Ade Yasin Penuhi Janjinya pada Guru Honorer, Naikkan Dana Insentif Usai 7 Bulan Melantik

peningkatan kompetensi kerja pekerja/buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, dan termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Selain itu, tidak diperbolehkan mendaftar jika masih terdaftar jadi penerima bantuan sosial Covid 19.

Baca Juga: Kebakaran di RS Siloam Sriwijaya Palembang, Puluhan Pasien Dievakuasi

6. Bukan juga pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, dan perangkat Desa dan /komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

7. Maksimal 2 NIK dalam satu KK terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja. 

Sedangkan untuk caranya, berikut 5 cara mendaftar Kartu Prakerja:

1. Buka website Kartu Prakerja yang resmi atau bisa klik https://dashboard.prakerja.go.id/daftar di browser.

2. Masuk dengan username dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya.

3. Isi data diri termasuk email, NIK, nomor KK, dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

4. Kemudian submit dan ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar agar bisa mengikuti seleksi gelombang

5. Tunggu hasil pengumuman di website atau instagran @kartuprakerja.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini