DPR RI Resmikan 3 Provinsi Baru di Papua Usai Sahkan RUU Pembentukan DOP

- 1 Juli 2022, 09:40 WIB
ilustrasi. DPR RI Resmikan 3 Provinsi Baru di Papua Usai Sahkan RUU Pembentukan DOP
ilustrasi. DPR RI Resmikan 3 Provinsi Baru di Papua Usai Sahkan RUU Pembentukan DOP /pexels/Stijn Dijkstra/



Portal Grobogan - Rancangan Undang Undang (RUU) pembentukan DOP atau Daerah Otonom Baru di Papua kini telah disahkan oleh DPR RI.

RUU tersebut resmikan 3 provinsi baru dengan pembentukan provinsi Papua Selatan, RUU pembentukan provinsi Papua Tengah, dan RUU provinsi Papua Pegunungan.

Disahkan pada agenda rapat paripurna yang ke-26 DPR RI, masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.

Hasil dari pengesahan RUU pembentukan DOP adalah Papua kini menjadi 5 provinsi yang terdiri dari provinsi lama dan baru.

Baca Juga: Usai Kunjungan ke Ukraina, Presiden Jokowi Siap Sambangi Rusia untuk Misi Perdamaian

Adapun provinsi lama terdiri dari provinsi Papua dan Papua Barat. Sedangkan provinsi baru termasuk Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Ketua dalam rapat Paripurna DPR RI dipimpin langsung oleh Sufmi Dasco Ahmad, wakil ketua DPR RI.

Dalam pertanyannya kepada semua fraksi, apakah pembentukan DOP disetujui. Suara dari anggota rapat menjawab setuju.

Baca Juga: Bingung Cara Daftar MyPertamina? Ini 7 Cara Mendaftar MyPertamina yang Berlaku Mulai 1 Juli 2022

Pengesahan RUU DOP juga dibahas terkait pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas berbagai RUU.

Di antaranya RUU tentang provinsi Sumatera Barat, RUU tentang provinsi Riau,
provinsi Jambi, provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Agenda rapat paripurna ke-6 itu juga menyampaikan laporan dari komisi II DPR RI oleh Junimart Bintang, wakil ketua komisi II DPR RI.

Baca Juga: Idul Adha Makin Dekat, Muhadjir Effendy Himbau Distribusi Vaksin Ternak Dipercepat untuk Atasi PMK

"Komisi II DPR RI sesuai dengan fungsi dan kewenangannyakewenangannya merasa perlu untuk menata kembali dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasar UU Sementara tahun 1950," ucapnya.

Alasan disahkan pembentukan RUU pembentukan DOP karena UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dan fundamental.

Selain itu sebagai sumber otorisasi dan legitimasi atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Seharusnya seluruh peraturan perundang-undangan sesuai dengan UUD 1945, namun UU pembentukan provinsi masih menggunakan undang-undang sendiri.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: Instagram @dpr_ri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x