Presiden Jokowi Memutuskan Pelonggaran Penggunaan Masker, Berikut 2 Poin Penting yang Diumumkan

- 17 Mei 2022, 19:00 WIB
Salah satu syarat dalam dua poin penting yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan pelonggaran pemakaian masker
Salah satu syarat dalam dua poin penting yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan pelonggaran pemakaian masker /Tangkap Layar/YouTube Sekretariat Presiden

PORTAL GROBOGAN – Kabar bahagia menyelimuti seluruh warga negara Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan hal penting terkait penggunaan masker.

Pengumuman tersebut dapat dilihat secara langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang ditayangkan pada hari ini Selasa, 17 Mei 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Hal tersebut diputuskan dengan memperlihatkan kondisi di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia sudah semakin terkendali.

Baca Juga: Perbolehkan Buka Masker, Jokowi Tetap Berikan Syarat Tertentu

Adapun isi dari pengumuman atas keputusan pemerintah mengenai kelonggaran pemakaian masker adalah sebagai berikut. Ada 2 hal yang inti umumkan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut 2 hal inti yang diumumkan secara langsung dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden yang Portal Grobogan lansir pada 17 Mei 2022:

Pertama, jika masyarakat sedang beraktifitas diluar ruangan atau diarea terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan tidak mengunakan masker.

Baca Juga: Contoh Pidato Walimah Khitanan Bahasa Jawa, Terbaru Singkat dan Mudah Dihafal

Namun, jika kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

Bagi masayarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat melakukan aktifitas.

Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi swab PCR maupun antigen.

Baca Juga: Contoh Pidato Walimah Khitanan Bahasa Jawa, Terbaru Singkat dan Mudah Dihafal

Kedua hal ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah siaran langsung di YouTube skeertariat Presiden yang berdurasi 4 menit 5 detik.

Pengumuman mengenai keputusan kelonggaran pemakaian masker tentunya mendapat sambutan baik dari seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan catatan yang telah disebutkan tersebut, tentu masyarakat harus paham betul mengenai keadaan siri sendiri sebelum memutuskan untuk memakai masker atau tidak.

Pada poin pertama masyarakat boleh tidak memakai masker jika berada diruangan terbuka dan tidak banyak orang.

Baca Juga: 5 Tips Diet Ivan Gunawan Mudah dan Tidak Memberatkan, Nomor 1 Paling Penting

Serta, tetap memakai masker jika berada di trasnportasi publik dan berkatifitas diruangan tertutup.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan tetap memakai masker jika dalam kondisi gejala batuk, pilek, semua orang yang rentan, lansia, dan orang yang mempunyai penyakit bawaan. Guna menghindari penularan virus.

Sedangkan pada poin kedua, dijelaskan mengenai pelaku yang sering bepergian ke dalam maupun luar negeri yang mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi swab PCR maupun antigen.***

 

 

Editor: Suci Lestari

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini