BI Terbitkan Kebijakan Rupiah pada Kegiatan Internasional, Simak Selengkapnya

- 11 Mei 2022, 18:16 WIB
Ilustrasi kebijakan Rupiah pada kegiatan Internasional
Ilustrasi kebijakan Rupiah pada kegiatan Internasional /Tangkap Layar/Kanal YouTube Bank Indonesia

PORTAL GROBOGAN - Berikut merupakan informasi terkait Bank Indonesia (BI) tentang kebijakan Rupiah pada kegiatan Internasional. Kebijakan tersebut dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022.

Inilah isi dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang kebijakan Rupiah pada Kegiatan Internasional yang berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022.

Tujuan adanya kebijakan ini dimaksudkan untuk membentuk pengaturan yang komprehensif meliputi semua aspek rupiah pada kegiatan internasional dan mendukung perkembangan perekonomian.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tiba di Bandara Militer Amerika Serikat, Disambut Oleh Duta Besar RI Rosan Roeslani

Dilansir Portal Grobogan dari laman resmi Bank Indonesia pada tanggal 11 Mei 2022 berikut pengaturan dalam ketentuan kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegaiatn Internasional yang dimuat pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022:

1. Prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional:

- Penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan

- Dalam hal Rupiah digunakan di luar Wilayah NKRI, penggunaanya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak manfaat positoif bagi perekonomian Indonesia.

2. Ruang lingkup pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan Internasional meliputi aspek pengaturan penggunaan Rupiah dalam konteks jurisdiksi dan pelaku:

Baca Juga: Rekor Baru Bilqis Prasista, Atlet Bulu Tangkis Indonesia yang Menumbangkan Akane di Fase Grub Uber Cup 2022

Halaman:

Editor: Suci Lestari

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x