PORTAL GROBOGAN - Berikut merupakan informasi terkait Bank Indonesia (BI) tentang kebijakan Rupiah pada kegiatan Internasional. Kebijakan tersebut dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022.
Inilah isi dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang kebijakan Rupiah pada Kegiatan Internasional yang berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022.
Tujuan adanya kebijakan ini dimaksudkan untuk membentuk pengaturan yang komprehensif meliputi semua aspek rupiah pada kegiatan internasional dan mendukung perkembangan perekonomian.
Dilansir Portal Grobogan dari laman resmi Bank Indonesia pada tanggal 11 Mei 2022 berikut pengaturan dalam ketentuan kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegaiatn Internasional yang dimuat pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022:
1. Prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional:
- Penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan
- Dalam hal Rupiah digunakan di luar Wilayah NKRI, penggunaanya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak manfaat positoif bagi perekonomian Indonesia.
2. Ruang lingkup pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan Internasional meliputi aspek pengaturan penggunaan Rupiah dalam konteks jurisdiksi dan pelaku:
Artikel Rekomendasi