Jadwal Pelaksanan Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan Kemarin, Jadi Kapan?

- 25 Januari 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi pelaksanaan Pemilu 2024
Ilustrasi pelaksanaan Pemilu 2024 /Pexels/Edmond Dantès/



PORTAL GROBOGAN - Inilah kepastian jadwal Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 yang sudah ditetapkan kemarin.

DPR RI komisi II bersama KPU, Kemendagri akhirnya telah tetapkan jadwal pemilunya pada Senin, 24 Januari 2022 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Seperti yang dikutip Portal Grobogan dari laman resmi DPR RI komisi II dari hasil rapat kemarin.

Umumkan telah menetapkan pemungutan suara Pemilu Presiden dilaksanakan pada 14 Februari 2024, tepat Rabu.

Sesuai yang dikatakan Mendagri, Tito Karnavian, jika Pemilu Presiden dan Pilkada dilaksanakan berbeda waktu agar miliki ruang yang cukup.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah 2022 Apa Saja? Inilah 5 Bansos yang Akan Cair Bulan Februari 2022

"Untuk tanggal, pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, diselenggarakan bulan November.", kata Tito.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, untuk pemungutan suara Pilkada pada November.

"untuk Gubernur - Wakil, Bupati - wakil dan wakil kota - wakil akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 27 November 2024.", ungkap Ahmad.

Namun, melihat situasi nanti, bisa saja berubah menjadi lebih maju atau mundur.

Baca Juga: Daftar Tanggal Penting dalam Islam dari Februari hingga Oktober 2022

Sebagai informasi, rapat penetapan jadwal Pemilu 2024 kemarin, dihadiri oleh Komisi II DPR RI, KPU, Kemendagri dan Bawaslu.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x