PORTAL GROBOGAN - Setiap akhir tahun, kita mungkin akan melakukan perjalanan pulang kampung karena memang bertepatan dengan Natal dan Tahun Baru.
Namun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan saat ini masih dalam suasana pandemi covid-19, aturan dan syarat perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru akan sedikit berbeda.
Bukan tanpa alasan, pemberlakuan aturan dan syarat perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru tahun ini dilakukan demi mencegah datangnya gelombang 3 covid-19.
Untuk peraturan tahun ini bisa dibilang sedikit dilonggarkan dibanding tahun lalu.
Untuk tahun ini, Surat Keluar Masuk (SKM) yang dikeluarkan ketua RT akan menjadi syarat utama perjalanan.
Namun jika Anda tidak memiliki SKM tersebut, Anda akan diminta untuk melakukan tes swab sebagai penggantinya.
Tes swab ini telah disediakan oleh Polri secara gratis. Jika hasil swab test didapati hasil reaktif, maka akan dilanjutkan dengan tes PCR.
Selain itu, pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 bagi seluruh wilayah di Indonesia. Demi mencegah munculnya gelombang 3.
Artikel Rekomendasi