Simak Aturan-aturan dan Penetapan PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru Berikut Ini!

- 30 November 2021, 09:37 WIB
Ilustrasi covid
Ilustrasi covid /cromaconceptovisual/Pixabay

PORTAL GROBOGAN - Setiap akhir tahun, kita mungkin akan melakukan perjalanan pulang kampung karena memang bertepatan dengan Natal dan Tahun Baru.

Namun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan saat ini masih dalam suasana pandemi covid-19, aturan dan syarat perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru akan sedikit berbeda.

Bukan tanpa alasan, pemberlakuan aturan dan syarat perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru tahun ini dilakukan demi mencegah datangnya gelombang 3 covid-19.

Untuk peraturan tahun ini bisa dibilang sedikit dilonggarkan dibanding tahun lalu.

Untuk tahun ini, Surat Keluar Masuk (SKM) yang dikeluarkan ketua RT akan menjadi syarat utama perjalanan.

Baca Juga: Ingin Liburan? Simak Beberapa Peraturan Tempat Wisata yang Buka Selama Libur Natal dan Tahun Baru Berikut Ini!

Namun jika Anda tidak memiliki SKM tersebut, Anda akan diminta untuk melakukan tes swab sebagai penggantinya.

Tes swab ini telah disediakan oleh Polri secara gratis. Jika hasil swab test didapati hasil reaktif, maka akan dilanjutkan dengan tes PCR.

Selain itu, pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 bagi seluruh wilayah di Indonesia. Demi mencegah munculnya gelombang 3.

Halaman:

Editor: Rohmat Saiful Arifin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini