Ingin Liburan? Simak Beberapa Peraturan Tempat Wisata yang Buka Selama Libur Natal dan Tahun Baru Berikut Ini!

- 30 November 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi pengeras suara
Ilustrasi pengeras suara /sasint/Pixabay

PORTAL GROBOGAN - Tahun ini, pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 bagi seluruh wilayah di Indonesia selama periode Natal dan Tahun Baru.

Hal ini dilakukan agar tidak ada gelombang 3 covid - 19 yang muncul di Indonesia.

Berbagai tempat publik akan diperketat penjagaannya, termasuk pada tempat wisata.

Meskipun tidak dilarang sepenuhnya, akan ada berbagai macam peraturan yang diberlakukan untuk tempat wisata.

Berikut ini kami paparkan peraturan tempat wisata yang buka selama libur Natal dan Tahun Baru dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021:

Baca Juga: Mengenal Watak Dan Jodoh Orang Dengan Weton Minggu Wage

1. Pemerintah daerah mewajibkan untuk meningkatkan kewaspadaannya untuk memberlakukan PPKM level 3, khususnya pada beberapa daerah yang biasa dijadikan destinasi wisata favorit.

Beberapa daerah tersebut meliputi Bali, Bandung, Bogor, Malang, Medan, Surabaya, Yogyakarta, dan lain sebagainya.

2. Setiap tempat wisata yang akan menjadi sasaran liburan harus memiliki protokol kesehatan yang baik.

Halaman:

Editor: Rohmat Saiful Arifin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini