Satu Hari Lagi, Kominfo akan Blokir Aplikasi yang Tak Daftar PSE, Ini Kategori dan Manfaat PSE

19 Juli 2022, 06:59 WIB
Ilustrasi. Satu Hari Lagi, Kominfo akan Blokir Aplikasi yang Tak Daftar PSE, WhatsApp Salah Satunya /Pixabay/Webster2703 /

PORTAL GROBOGAN - Kemkominfo melalui Dirjen Aplikasi dan Informatika baru-baru ini akan bersiap memblokir platform aplikasi yang tak mendaftar PSE.

Aplikasi itu seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp dan masih banyak yg lainnya terancam diblokir.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berupaya untuk menjaga ruang internet agar tetap aman dan sehat.

Sehingga para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus tunduk dengan ketentuan regulasi di Indonesia, jika tidak akan terancam diblokir.

Baca Juga: 3 Hari Lagi: Kominfo Ancam akan Blokir WhatsApp, Instagram, TikTok hingga Netflix, Begini Alasannya

Dengan mendaftarkan keberadaan mereka kepada Kominfo, bertujuan agar aplikasi - aplikasi tersebut diakui secara hukum.

Pendaftaran pun dapat dilakukan dengan mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).

Selain itu, Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya.

Baca Juga: WhatsApp Dikabarkan Uji Coba Fitur Hilangkan Status Online di Akun Profil

Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021, disebutkan bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri dengan jangka waktu paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi pada 21 Januari 2022 lalu.

Ini berarti bahwa batas waktu pendaftaran yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli 2022.

Diketahui bahwa saat ini terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta WhatsApp.

Baca Juga: Salah Ketik di WhatsApp? Jangan Khawatir, WhatsApp Tengah Kembangkan Fitur Edit Pesan

Namun, tinggal satu hari lagi belum diketahui apakah aplikasi yang disebutkan sudah mendaftarkan diri atau belum pada aturan PSE itu.

Menkominfo berpendapat bahwa tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai dari aturan tersebut, apalagi sudah dipermudah melalui sistem OSS yang tersedia.

Karena apabila tidak dilakukan pendaftaran setelah melampaui batas waktu, sanksi administratifnya adalah berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo mencatat bahwa sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo.

Di antaranya ada 4.559 PSE domestik serta 75 PSE asing. Diketahui bahwa ada sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang karena pendaftaran mereka dilakukan sebelum diterbitkannya Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020.

Juru Bicara Kominfo mengatakan bahwa ada 6 kategori PSE yang wajib mendaftar yaitu

1. PSE yang menyediakan perdagangan barang dan/atau jasa

2. PSE yang menyediakan layanan transaksi keuangan

3. PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data

4. PSE yang menyediakan layanan komunikasi

5. PSE yang menyediakan layanan mesin pencari

6. PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional

Dengan mendaftarkan PSE, akan mendapatkan 3 manfaat yaitu:

1. Jika PSE yang sudah terdaftar misal suatu hari tersandung masalah hukum, maka pemerintah dapat berkoordinasi dengan platform digital tersebut.

2. PSE dapat diajak untuk bekerja sama dalam menjaga kesehatan ruang digital Indonesia yang positif.

3. Pemutakhiran sistem regulasi, sehingga Kominfo dapat memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan oleh regulasi termasuk soal perlindungan data pribadi masyarakat.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler