DPR Sahkan Tiga RUU Daerah Otonom Baru Papua: Indonesia Punya 3 Provinsi Baru

30 Juni 2022, 21:21 WIB
DPR Sahkan Tiga RUU Daerah Otonom Baru Papua: Indonesia Punya 3 Provinsi Baru /Instagram @dpr_ri

PORTAL GROBOGAN - Rapat Paripurna DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) baru saja diselenggarakan hari ini, Kamis, 30 Juni 2022 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta terkait pembahasan RUU Provinsi Baru Papua.

Secara resmi, rapat paripurna DPR Republik Indonesia ini telah menyetujui adanya 3 provinsi baru Papua yang menjadi Undang-undang 3 DOB atau Daerah Otonom Baru Papua. Hal ini berarti Indonesia punya 3 provinsi baru.

Ketiga Daerah Otonom Baru Papua yang disahkan oleh DPR ini terdiri dari:

Baca Juga: Simak Hasil Seleksi dan Cara Cek Hasil Seleksi UM-PTKIN yang Telah Diumumkan 30 Juni 2022 oleh PMB PTKIN

1. Provinsi Papua Selatan yang meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Panial, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Mappi.

2. Provinsi Papua Tengah yang meliputi Kabupaten Panial, Kabupaten Mimika, Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deian, dan Kabupaten Puncak Jaya.

3. Provinsi Papua Pegunungan yang meliputi Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Lani Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Yahukimo.

Baca Juga: Pemerintah Akan Buka Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun Ini, Kuota Satu Juta Orang

Rapat dan pengesahan dari RUU Provinsi Baru Papua ini sebagai bagian dari 3 provinsi baru di Indonesia ini dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua pimpinan DPR RI.

Pengesahan RUU dari Daerah Otonom Baru Papua ini juga telah disetujui oleh seluruh jajaran fraksi DPR, dimana seluruh jajaran menyatakan setuju untuk mengadakan rancangan regulasi dan peraturan untuk Provinsi baru Papua.

Pada kesempatan tersebut, wakil ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna DPR RI tersebut bertanya, seperti yang dikutip oleh Portal Grobogan melalui live streaming di kanal YouTube DPR RI:

"Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Baru Papua yang meliputi Provinsi Papua Tengah Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan dapat kita setujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?’’.

Baca Juga: Tarif Dasar Listrik Naik, PLN: Tenang, Pelanggan Boleh Ajukan Penurunan Daya Listrik

Lalu, pertanyaan tersebut pun dijawab dengan pernyataan: "Setuju’’ oleh semua anggota dewan yang menghadiri rapat tersebut.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah sepakat dengan RUU Provinsi Baru untuk Papua ini. Lalu proses pengajuan pembahasannya sendiri diselenggarakan saat rapat paripurna persidangan V pada tahun 2021 hingga 2022.

Disebutkan bahwa terdapat 37 anggota dewan yang hadir secara langsung dalam agenda tersebut. Lalu terdapat 167 anggota dewan lainnya yang hanya bisa menghadiri agenda tersebut secara online atau virtual.

Hal ini sesuai dengan catatan setjen DPR RI yang telah dibacakan langsung oleh Dasco di pembukaan rapat paripurna yang baru saja diselenggarakan hari ini.

Baca Juga: Usai Kunjungan ke Ukraina, Presiden Jokowi Siap Sambangi Rusia untuk Misi Perdamaian

Di sisi lain, meskipun Provinsi Baru Papua ini telah disetujui dan disahkan, sejumlah perwakilan dan tokoh adat dari daerah yang bersangkutan mengungkapkan bahwa terjadi konflik antar warga terkait pemekaran Provinsi Baru Papua ini.

Padahal, seperti yang diketahui, usulan pemekaran Provinsi Baru Papua ini sebenarnya dilakukan oleh kepala daerah yang bersangkutan, tokoh agama dan adat, bahkan tokoh wanita yang langsung berkunjung menemui Presiden Indonesia, Jokowi.

Meskipun demikian, ketiga provinsi tersebut baru saja disahkan dan akan terdapat target pelantikan pejabat sementara sebagai gubernur Provinsi Papua yang baru pada Agustus 2022 mendatang.

Disebutkan juga bahwa Kemendagri akan mengusahakan sekitar 80 persen orang Papua asli akan berpartisipasi dalam pelantikan tersebut.***

Editor: Rohmat Saiful Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler