Tarif Listrik Naik Per 1 Juli 2022? Cek Cara dan Syarat Turun Daya

30 Juni 2022, 19:47 WIB
Cara turun daya listrik PLN lengkap dengan syaratnya /Pixabay/Markuspiske

PORTAL GROBOGAN - Pada tangga1 Juli 2022 bakal diberlakukan kenaikan tarif listrik oleh PT PLN (Persero).

Kenaikan tarif listrik ini diberlakukan kepada pelanggan golongan rumah tangga yang berdaya mulai dari 3500 VA keatas.

Hal ini disampaikan oleh kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM) Arifin Tasrif yaitu kabar kenaikan tarif listrik ini berlaku kepada pelanggan yang non subsidi.

Baca Juga: Resmi! Borobudur Jadi Destinasi Wisata Ramah Lingkungan, Siap Pakai Kendaraan Listrik

Adapaun jumlah pelanggan yang terkena dampak dari penyesuaian tarif yaitu sekitar 2,5 juta atau sekitar 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).

Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral mengungkapkan bahwa bagi masyrakat yang mampu tidak ada mendapatkan bantuan subsidi tarif listrik dari pemerintah.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Bayar Listrik dengan ATM BRI, Bisa Lewat Mesin ATM dan Mesin Brilink Simak Selengkapnya

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemerintah akan menjamin tarif listrik bagi masyarakat yang tidak mampu dengan cara tetap memberikan bantuan subsidi.

Terkait dengan kenaikan tarif listrik ini, PLN mengizinkan pelanggan mengajukan penurunan daya listrik jika merasa terbebani, lantas bagaimana cara turun daya listrik?

Baca Juga: Resmi! Hadir Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Ultra Fast Charging Pertama di Indonesia

Berikut Portal Grobogan sajikan syarat dan cara menurunkan daya listrik:

Untuk menurukan daya listrik dapat di lakukan dengan melalui permohonan langsung datang ke kantor PLN setempat.

Tidak bisa melalu aplikasi PLN mobile sebab penurunan daya hanya bisa dilakukan oleh petugas PLN.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Hyundai dan Mobil Listrik Pertama Indonesia

Tetapi sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik sebelumnya.

Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA.

Nanti pihak PLN bakal melakukan verifikasi data terlebih dahulu.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Ekosistem Kendaraan Listrik, 2 Juta Kendaraan Listrik Merata di 2025

Kemudian pelanggan menyiapkan data-data yang wajib sebagai berikut:

Pertama, nomor ID pelanggan.

Kedua, detail alamat lengkap.

Ketiga, nomor telepon yang dapat dihubungi.

Keempat, nomor identitas KTP.

Baca Juga: Pabrik Kendaraan Listrik Xiaomi yang Berencana Akan Memproduksi Hingga 300.000 Mobil per Tahun

Kelima, nomor kuasa bagi pemohon yang mengajukan atau bermohon atas nama orang lain.

Jika permohonan pengajuan turun daya telah diproses, maka pelanggan akan diberikan nomor registrasi.

Dalam situs resminya, tarif adjustment tidak melarang pelanggan untuk melakukan perubahan daya.

Itulah syarat dan cara menurunkan daya listrik PLN, jika anda merasa kenaikan tarif listrik memberatkan anda. Maka salah satu caranya ialah menurunkan daya.***

Editor: Suci Lestari

Tags

Terkini

Terpopuler