Cara dan Syarat Lengkap Mengurus KTP yang Hilang, Persiapkan Dokumennya

25 Mei 2022, 08:00 WIB
Cara mengurusi KTP yang hilang /mohamed_hassan/Pixabay

PORTAL GROBOGAN – Banyak dari manusia yang pernah mengalami kehilangan. Kehilangan dompet, kehilangan uang, kehilangan motor dan kehilangan apapun itu.

Setiap orang di Indonesia mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk dokumen penting dalam syarat apapun seperti menyewa hotel, membuat akte kelahiran, membuat sertifikat tanah dan lain sebagainya.

Pasti bingung dan kalangkabut ketika KTP yang dimiliki hilang, entah jatuh atau lupa dimana atau bahkan dicuri seseorang dengan dompetnya.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Dhuha, Teks Arab dan Latin Lengkap dengan Terjemahan

Tidak usah terlalu bingung dan resah, karena KTP yang hilang dapat diurusi. Berikut cara dan syarat lengkap untuk mengurus KTP yang hilang.

Sebelum ke langkah mengusus KTP yang hilang, persiapkan dulu syarat atau dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus KTP yang hilang.

Untuk mengurus kembali KTP yang hilang, diperlukan syarat berupa dokumen yang wajib dilampirkan, sebagai berikut.

Baca Juga: Biodata Profil Desy Ratnasari, Salah Satu Artis yang Dulu Pernah Dekat dengan Irwan Musry

1. Surat Kehilangan E-KTP dari kepolisian.

2. Surat pengantar dari kelurahan.

3. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Perlu dicatat, surat laporan kehilangan E-KTP dari kepolisian menjadi salah satu syarat utama untuk mengurus penerbitan ulang.

Hal tersebut sebagai antisipasi jika kelak KTP Anda yang hilang tersebut ditemukan dan disalahgunakan orang yang tak bertanggung jawab atau, dipakai untuk tindak kejahatan.

Baca Juga: Biodata Profil Taeyong NCT, Leader dari NCT 127 yang Keren Ikut Tampil Tur Dunia

Dokumen Pendukung Syarat Mengurus KTP Hilang

1. Siapkan pas foto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan.

Latar belakang atau background pas foto warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

2. Siapkan pas foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan.

Latar belakang atau background pas foto warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).

Adapun untuk daerah tertentu, ada pula yang sudah menerapkan prosedur online untuk mengurus KTP yang hilang.

Baca Juga: 4 Weton Ini Sangat Beruntung di Bulan Mei 2022, Salah Satunya Rabu Legi

Pada tahun-tahun sebelumnya, Anda biasanya juga diminta untuk menyiapkan surat pengantar RT/RW sebagai salah satu syarat mengurus KTP yang hilang.

Namun, menurut Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, kini tak perlu lagi surat pengantar dari RT dan RW untuk mengurus data kependudukan yang hilang.

Meski begitu, pemiliknya tetap harus membawa surat kehilangan dari kepolisian.

Setelah dokumen atau syarat siap ikutilah langkah-langkah berikut.

Baca Juga: Im Soo Hyang dan Shin Dong Wook Berkencan di Pantai, Sangat Mendebarkan di Drakor Woori The Virgin

Cara mengurus KTP yang hilang

1. Datangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan kehilangan KTP dan membuat surat laporan kehilangan.

2. Bawa fotokopi KTP yang hilang (jika ada) untuk ditunjukkan ke petugas di kantor polisi.

3. Setelah memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) KTP dari kepolisian setempat, lanjutkan dengan mendatangi kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar dan, fotokopi KTP yang hilang (jika ada).

4. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

Baca Juga: Biodata Profil Oka Antara, Perankan Tokoh Jaya di Film Jagat Arwah

5. Setelah urusan di kantor kelurahan rampung, tahap berikutnya adalah mendatangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan setempat.

5. Bawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang untuk menggantikan E-KTP yang hilang, berupa:

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Apa Itu Ulul Azmi? Berikut Penjelasan Lengkapnya

- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).

- Surat pengantar dari kelurahan.

- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

6. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas di kantor kecamatan.

7. Saat kartu penggantinya sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Proses pengurusan KTP yang hilang tidak boleh diwakilkan lantaran petugas di kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik E-KTP.***

Editor: Suci Lestari

Tags

Terkini

Terpopuler