Jokowi Umumkan Pelonggaran Penggunaan Masker, ini Syarat yang Harus di Perhatikan Masyarakat Indonesia

17 Mei 2022, 21:34 WIB
Jokowi Umumkan Pelonggaran Penggunaan Masker, ini Syarat yang Harus di Perhatikan Masyarakat Indonesia /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

PORTAL GROBOGAN – Jokowi umumkan pelonggaran penggunaan masker bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker.

Pemerintah mengumumkan pelonggaran penggunaan masker dengan dua syarat yang harus diperhatikan oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Perbolehkan Buka Masker, Jokowi Tetap Berikan Syarat Tertentu

“Yang Pertama, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan diruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker” tutur Jokowi dalam pernyataan persnya pada selasa, 17 Mei 2022.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas” terang Jokowi.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker Ketika melakukan aktivitas” imbuh Jokowi.

Baca Juga: Akhirnya Menampakkan Hilal! KBS2TV Bagikan Poster Terbaru If You Make A wish

“Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen” ujar Jokowi.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melalui juru bicara Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu, 18 Mei 2022 besok.

“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa, 17 Mei 2022.

Baca Juga: Poster Utama Drama Korea Why Her, Hwang In Yeop Bertekad untuk Memimpin Seo Hyun Jin Keluar Dari Kegelapan

Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran ini diambil oleh pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ujar Wiku.

Satgas mengharapkan kebijakan pelonggaran ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih. Kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya,” pungkasnya.

Baca Juga: Siap-siap! Boy Group Korea SEVENTEEN Umumkan Jadwal dan Kota World Tour BE THE SUN

Saat ini jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan. Dimana jumlah kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir berada di bawah seribu kasus. ***

Editor: Rohmat Saiful Arifin

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler