PORTAL GROBOGAN - Dishub (dinas perhubungan) DKI Jakarta lakukan perpanjangan aturan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat.
Hal itu, telah diinfokan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta pada 6 Januari 2022.
Sistem Ganjil - Genap lalu lintas, diberlakukan di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata yang diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 2 Tahun 2022.
Hal ini sebagai tindak lanjut tegas pencegahan Covid-19 di Jakarta, dimulai dari 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
Dilakukan mulai pukul 06:00 - 10:00 WIB dan 16:00 - 21:00 WIB dengan aturan plat ganjil di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap.
Baca Juga: Kemendagri Sedang Uji Coba KTP Digital yang Diakses dalam Aplikasi Digital ID
Berikut 13 ruas jalan yang memakai sistem ganjil genap:
1. Jalan M.H Thamrin,
2. Jalan Jenderal Sudirman,
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
Baca Juga: Game Please Touch Me Viral di TikTok dan Jadi FYP, Game Apa itu?
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
Baca Juga: 10 Januari Hari Ini, Ada 3 Peringatan Penting, Apa Saja?
10. Jalan H.R Rasuna Said
11. Jalan D.I Panjaitan
12. Jalan A.Yani mulai dari Simpang jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Selain 13 ruas jalan di atas, 3 lokasi wisata berikut juga lakukan hal yang sama, dengan aturan dimulai 7 - 9 Januari 2022 dan 14 - 16 Januari 2022.
Dilakukan pada Jumat pukul 12:00 WIB hingga Minggu pukul 18:00 WIB. Plat ganjil di tanggal ganjil, plat genap di tangga genap.
Berikut 3 wisata yang lakukan sistem ganjil genap:
1. TMII
2. Taman Impian Jaya Ancol
3. Taman Margasatwa Ragunan
Itulah aturan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil - genap yang diperpanjang dengan batas waktu tertentu.***