Mall dan Sekolah Boleh Dibuka 50 Persen Sesuai Inmendagri Terbaru, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

24 November 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi kolase foto kegiatan di Mall dan Sekolah /Pixabay/StockSnap, 14995841/

PORTAL GROBOGAN - Kemendagri umumkan keputusan terbaru kemarin, Selasa 23 November 2021 untuk kegiatan di luar rumah.

Keputusan itu berupa Instruksi Mendagri nomor 61 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa dan Bali berlaku dari 23 November 2021 hingga 6 Desember 2021.

Merupakan respon cepat dari Instruksi Presiden untuk lakukan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Penetapan level PPKM disesuaikan dengan indikator Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, ditambah indikator capaian total vaksinasi dosis.

Meskipun vaksinasi telah diberlakukan di banyak wilayah, akan tetapi alangkah baiknya untuk tetap patuhi aturan pemerintah.

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP 2022 yang Ditetapkan Kemnaker RI, UMK Siap Susul

Untuk poin-poin utamanya dalam Inmendagri terbaru itu, adalah sebagai berikut :

1. Kegiatan Sekolah

Karena vaksin sudah mulai merata di banyak wilayah, pemerintah perlahan mulai membolehkan kegiatan tatap muka di wilayah pendidikan.

Kapasitas yang dibolehkan hanya maksimal peserta 50 persen, kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB.

Mereka hanya boleh 62 persen-100 persen dengan menjaga jarak satu sama lain, maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk tingkatan PAUD, kapasitas maksimalnya adalah 33 persen dengan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca Juga: Hati-hati Profiling! 8 Hal yang Tidak Boleh Dibagikan di Sosial Media

2. Sektor Ekonomi

Kegiatan sektor esensial telah diperbolehkan buka 100 persen, sedangkan non esensial maksimal 50 persen. Sektor industri dan kegiatan konstruksi juga telah dibuka 100 persen.

Di antaranya adalah pasar tradisional, pedagang kaki lima, warteg, hingga bengkel kecil, diizinkan untuk dibuka dengan syarat tetap patuhi protokol kesehatan ketat.

Pusat perbelanjaan diizinkan buka maksimal 50 persen pengunjung dari pukul 10.00 hingga 21.00.

Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk dan keluar dari pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 24 November 2021 Zodiak Aquarius dan Zodiak Pisces, Jadilah yang Diam Saat Beradu Argumen

3. Tempat Ibadah atau Kegiatan Berkumpul

Tempat ibadah dibatasi kapasitasnya sebesar 50 persen atau maksimal 50 orang.

Sama halnya dengan pelaksanaan kegiatan di area publik dan pelaksanaan kegiatan seni budaya.

Ini masih dibatasi karena bisa berbahaya jika diperbolehkan 100 persen. Mengingat Covid-19 belum benar-benar aman.

4. Acara Resepsi

Kegiatan berkerumun yang timbulkan jarak yang dekat, masih dibatasi oleh pemerintah.

Seperti resepsi pernikahan yang masih dibatasi dengan maksimal 50 persen.

Tidak boleh menghidangkan makanan di tempat dan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Gaungkan Kemandirian Organisasi IPNU & IPPNU Jateng Ajak Anggota Jadi Enterpreneur Muda

5. Transportasi Umum

Kegiatan berkendara umum, juga masih jadi sorotan oleh pemerintah.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) hanya boleh dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Lebih lanjut, untuk pesawat terbang kapasitasnya maksimal 100 persen dengan terapkan protokol kesehatan ketat.

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Itulah isi Imendagri terbaru, untuk lebih jelasnya bisa Klik di sini ***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: Inmendagri No 61 Tahun 2021

Tags

Terkini

Terpopuler