PORTAL GROBOGAN - Qurban Idul Adha idealnya dilakukan perorangan atau beberapa orang yang telah ditentukan oleh syariat.
Satu orang untuk satu ekor kambing, tujuh orang untuk satu ekor sapi dan sepuluh orang untuk satu ekor unta.
Lantas bagaimana dengan patungan qurban patungan atas nama kelompok, instansi atau lembaga?
Baca Juga: Bagaimana Hukum Membagikan Daging Qurban Kepada Non Muslim? Begini Penjelasan Para Ulama
Hal ini bukanlah persoalan yang baru. Setiap tahun di sebuah sekolah misalnya, sering menarik iuran dari para siswa untuk membeli hewan qurban.
Sebuah kelompok atau organisasi, instansi, yayasan hingga perusahan juga sering melakukan hal yang sama, yaitu iuran patungan untuk membeli hewan qurban.
Diketahui hal tersebut hukumnya diperbolehkan. Hal itu sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW berikut:
Baca Juga: 3 Rekomendasi Resep Olahan Daging Qurban, Sate, Sop, dan Gulai
“Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) sebaiknya menyembelih hewan qurban atas nama kaum muslimin (karyawan) yang diambil dari kas Baitul Mal (kas bendahara), jika kas tersebut longgar.”
Kebolehan akan hal tersebut pernah disampaikan pula oleh Dai Nasional, Buya Yahya melalui kanal youtubenya Al-Bahjah TV tanggal 6 Juli 2022 yang lalu.
Artikel Rekomendasi