PORTAL GROBOGAN - Sebentar lagi Hari Raya Idul Adha akan tiba. Seluruh umat Muslim di dunia tentu tidak sabar untuk merayakannya.
Bagi orang yang mampu, sebaiknya disarankan untuk berkurban, mengingat ini merupakan sunnah yang sangat dianjurkan agar anda memperoleh pahala, dan juga membantu orang-orang disekitarmu.
Berbicara tentang hukum Islam dalam hal berkurban, tentu banyak penjelasan yang harus dibahas.
Baca Juga: Bolehkah Qurban dengan Cara Arisan? Berikut Penjelasan dari Ustadz Buya Yahya
Kali ini, kita akan membahas hukum Islam terkait panitia yang menjual kulit hewan qurban di Hari Raya Idul Adha.
Sebab faktanya, beberapa orang masih sering berbeda pendapat terkait panitia yang menjual kulit hewan qurban ini dengan tujuan hasilnya akan dibagikan bersama.
Penyembelihan hewan qurban di Tanah Air sendiri biasanya dilakukan oleh panitia qurban dan disaksikan oleh orang yang mengurbankan hewan tersebut.
Lalu, bagaimana hukum Islam terkait panitia yang menjual kulit hewan qurban? Apakah hal tersebut dibenarkan?
Artikel Rekomendasi