5. Bertemunya dua organ intim reproduksi antara laki-laki dan perempuan walaupun tidak keluar mani. Hal ini berdasarkan jawaban Aisyah yang ditanya oleh Abu Musa mengenai laki-laki yang berjimak namun tidak keluar mani.
Aisyah menjawab bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
“Apabila dua yang dikhitan (kemaluan) bertemu, wajib mandi,”(HR Ibnu Majah, 600: Ahmad, 23767).
6. Mandi ini berlaku bagi mualaf yang junub ataupun yang tidak junub kecuali menurut pendapat Malikiah. Menurut pendapat Malikiah, mualaf tidak junub tidak wajib mandi. Mandi baginya merupakan sesuatu yang hukumnya mustahab.***
Artikel Rekomendasi