2 Rukun Mandi Junub Lengkap dengan 6 Hal yang Menyebabkan Mandi Junub

- 19 Mei 2022, 07:34 WIB
Ilustrasi mandi junub - rukun dan 6 hal yang menyebabkannya
Ilustrasi mandi junub - rukun dan 6 hal yang menyebabkannya /tookapic/Pixabay

PORTAL GROBOGAN – Sebagai seorang manusia perlu mengetahui dua rukun mandi junub dan perkara-perkara yang menyebabkan mandi junub.

Dalam ringkasan fiqh wanita, banyak dibahas mengenai mandi junub dan hal-hal yang menyebabkan mandi junub.

Sangat penting diketahui untuk  menambah wawasan pengetahuan terlebih untuk wanita. Baik wanita yang sudah menikah maupun belum menikah.

Baca Juga: 10 Kata-Kata Penyemangat Buat Kamu Pejuang UTBK dari Member NCT

Ada beberapa hal yang menyebabkan wajib mandi. Seperti, berhentinya haid dan nifas dan melahirkan tanpa mengeluarkan darah.

Rukun mandi junub diketahui sebagai berikut:

1. Niat

Mengenai niat, para ulama berbeda pendapat apakah niat itu fardu atau syarat sah mandi.

Niat merupakan pekerjaan hati yang membedakan antara kebiasaan dan ibadah.

Para ulama menetapkan niat dalam mandi karena membasahi badan dengan air merupakan kebiasaan dan bisa juga menjadi suatu ibadah.

Baca Juga: 7 Kata-Kata Mutiara dalam Bahasa Inggris, Bagus dan Bisa Dibuat Caption Media Sosial

Oleh karena itu, yang membedakannya adalah niat. Lain halnya dengan wudhu yang secara umum ada dalam ibadah saja.

Rasulullah bersabda sebagai berikut:

“Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya,”(HP AL Bukhari. 1: Muslim, 3530).

Oleh karenanya, niat berpengaruh terhadap balasan, diterimanya amal, pembeda antara kebiasaan dan ibadah dan pembeda antara hijrah dan yang musafir biasa.

2. Membasahi seluruh anggota tubuh

Dalam hal ini termasuk juga rambut beserta kulitnya dan menghilangkan segala penghalang yang dapat mencegah sampainya air ke kulit kepala.

Baca Juga: Film She-Hulk Tayang Agustus Mendatang, Para Penggemar Marvel Antusias

Berikut Portal Grobogan sajikan 6 hal yang menyebabkan wajib mandi:

1. Keluarnya air mani karena syahwat jimak, mimpi, berkhayal atau karena sengaja dikeluarkan.

 

2. Berhentinya haid dan nifas. Allah SWT berfirman sebagaimana berikut:

“,,, janganlah kamu mendekati istri, sebelum mereka suci....”(QS Al Baqarah. 2: 222).

Melahirkan tanpa mengeluarkan darah pun wajib mandi kecuali Mazhab Hambali tidak mewajibkannya.

3. Meninggal (bagi muslim) kecuali orang yang mati syahid. Mengenai wajibnya memandikan mayat muslim, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

“Hendaklah mayat kaum mukmin di antara kamu dimandikan,”(HR Ibnu Majah).

Baca Juga: Biodata Profil Tatiana Maslany, Pemeran She Hulk 'Sepupu Hulk' di Serial She Hulk

4. Orang kafir yang masuk Islam (mualaf). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada Samamah Al Hanafi ketika masuk Islam sebagaimana berikut:

“Pergi dan mandilah,”. Kemudian Samamah pergi dan mandi lalu sholat dua rakaat, setelah itu Rasulullah SAW bersabda:

“Sungguh telah bagus Islamnya saudara kalian ini,’.(Sunan Al Baihaqi Al Kubra; Abd Ar Razzaq, 9834; dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya 1238).

5. Bertemunya dua organ intim reproduksi antara laki-laki dan perempuan walaupun tidak keluar mani. Hal ini berdasarkan jawaban Aisyah yang ditanya oleh Abu Musa mengenai laki-laki yang berjimak namun tidak keluar mani.

Aisyah menjawab bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

“Apabila dua yang dikhitan (kemaluan) bertemu, wajib mandi,”(HR Ibnu Majah, 600: Ahmad, 23767).

6. Mandi ini berlaku bagi mualaf yang junub ataupun yang tidak junub kecuali menurut pendapat Malikiah. Menurut pendapat Malikiah, mualaf tidak junub tidak wajib mandi. Mandi baginya merupakan sesuatu yang hukumnya mustahab.***

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x