PORTAL GROBOGAN – Sebagai seorang manusia perlu mengetahui dua rukun mandi junub dan perkara-perkara yang menyebabkan mandi junub.
Dalam ringkasan fiqh wanita, banyak dibahas mengenai mandi junub dan hal-hal yang menyebabkan mandi junub.
Sangat penting diketahui untuk menambah wawasan pengetahuan terlebih untuk wanita. Baik wanita yang sudah menikah maupun belum menikah.
Baca Juga: 10 Kata-Kata Penyemangat Buat Kamu Pejuang UTBK dari Member NCT
Ada beberapa hal yang menyebabkan wajib mandi. Seperti, berhentinya haid dan nifas dan melahirkan tanpa mengeluarkan darah.
Rukun mandi junub diketahui sebagai berikut:
1. Niat
Mengenai niat, para ulama berbeda pendapat apakah niat itu fardu atau syarat sah mandi.
Niat merupakan pekerjaan hati yang membedakan antara kebiasaan dan ibadah.
Para ulama menetapkan niat dalam mandi karena membasahi badan dengan air merupakan kebiasaan dan bisa juga menjadi suatu ibadah.
Artikel Rekomendasi