Kunci Kesuksesan Berkeluarga, Perhatikan Kewajiban dan Hak Anak dalam Keluarga

- 19 April 2022, 21:35 WIB
Kewajiban dan Hak anak dalam keluarga
Kewajiban dan Hak anak dalam keluarga /Pexels/Vidal Balielo Jr.

PORTAL GROBOGAN-Anak adalah amanah terbesar yang Allah berikan kepada setiap orang tua di dunia. Karenanya, anak adalah tanggung jawab orang tua. Maka dari itu dalam konseling keluarga anak memiliki kewajiban dan haknya agar tercapai kehidupan keluarga yang harmonis.

1.Kewajiban anak

Anak-anak mempunyai kewajiban didalam keluarga, pertama hormat dan patuh kepada orang tua, menolong dan meringankan pekerjaan mereka sehari-hari. Dan jika mereka sudah tua kewajiban anak yaitu menolong dan memelihara sebagai pengabdian suci manusia kepada orang tua yang melahirkan dan membesarkan.

Berbakti kepada orang tua sebaik mungkin merupakan amal yang paling baik untuk dijadikan sebagai sarana memasuki surga dan jalan untuk meraih derajat yang paling luhur di dalamnya. Anak berkewajiban memberikan hak orang tuanya, hak orang tua yang dalam hal ini merupakan kewajiban anak. Sehingga perintah untuk memuliakan orang tua ditempatkan setelah perintah untuk beribadah kepada Allah.

Baca Juga: Penjor Penuh Warna Hiasi Alun-Alun Rembang Hingga 21 April 2022, Buat Apa Sih?

Dalam Agama Islam juga menegaskan tentang “Birrul Walidaini" artinya berbuat baik kepada orang tua, menunaikan hak orang tua. Berbakti kepada orang tua merupakan suatu ketetapan yang harus dilakukan selama tidak menjauhi syariat Islam dan dengan cara yang baik dan sopan.

Diantara contoh perwujudan rasa berbakti pada orang tua adalah menghormati dan tidak berkata kasar pada orang tua, menyambung silaturahmi dengan sahabat-sahabat orang tua, mendoakan orang tua baik ketika masih hidup maupun telah tiada, serta dalam hal ini menunaikan wasiat orang tua juga termasuk kewajiban anak.

2.Hak anak

Untuk mencapai ketenteraman dan ketenangan didalam keluarga, dikutip dari berbagai sumber, seorang anak memiliki Hak-Hak yang harus terpenuhi sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Muhammad agung winoto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini