Memahami Kasus Poliandri Menurut Hukum Agama Islam, Tegas!

22 Mei 2022, 21:25 WIB
Memahami Hukum Poliandri Menurut hukum agama Islam. /pixels/Maksim Goncharenok

PORTAL GROBOGAN - memiliki pasangan lebih dari satu biasanya dilakukan oleh seorang laki-laki, akan tetapi jika itu dilkukan oleh perempuan, bagaimana Hukum Islam menjawab?

perlu diketahui Poliandri adalah suatu bentuk pernikahan yang memperbolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.

Pada umumnya, praktik poliandri ini terjadi pada daerah tertentu di mana terdapat kelangkaan wanita, sehingga seringkali seorang laki-laki berbagi istri dengan saudara lainnya.

lantas agaimana Agama Islam menjawab kasus Poliandri?

Baca Juga: Ketahui 10 Kunci Agar Rumah Nyaman Terhindar dari Kemungkaran, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Memahami Hukum Poliandri Menurut Undang-undang yang Berlaku Di Indonesia.

Islam tegas dalam menentukan hukum Poliandri, diriwayatkan Ummul Mukminin Aisyah ra dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud, menyebutkan ada 4 macam macam pernikahan dalam masa jahiliah, yaitu:

1. Seorang lelaki melamar kepada lelaki lain untuk mengawini wanita yang ada di bawah asuhannya atau anak perempuannya.

2. Seorang lelaki meminta isterinya yang baru saja suci dari menstruasi untuk pergi kepada seorang lelaki yang dipandang cerdas atau ganteng.

Istri tersebut diminta untuk melayani laki-laki yang diinginkan suaminya itu hingga ada tanda-tanda hamil. Dan, bila nyata telah hamil maka isteri tersebut kembali kepada suaminya. Suami boleh mengumpuli kembali bila menghendakinya. Nikah yang begini ini untuk mendapatkan keturunan yang ganteng atau cerdas. Ini namanya nikah istibdha. 

Baca Juga: 3 Hal yang Menyebabkan Munculnya Perilaku Hasad, Jangan Sampai Terlena

3. Sekelompok laki-laki yang banyaknya kurang dari sepuluh orang, secara bergiliran berzina dengan seorang wanita. Apabila hamil dan melahirkan seorang anak, semua laki-laki diberitahu bahwa dia telah melahirkan anak. Wanita itu memilih salah satu yang paling dia sukai sebagai ayah anak tersebut. Nasab anak itu disandarkan pada laki-laki yang paling dicintai oleh wanita tersebut.

4. Wanita pelacur memasang bendera di pintu rumahnya sebagai tanda untuk menerima lelaki siapa saja yang mau berzina dengannya. Bila hamil dan melahirkan, dia panggil semua lelaki yang pernah menggaulinya. Lalu, wanita tersebut memanggil juru tebak dan menetapkan ayah bayi itu kepada orang yang dianggap paling mirip.

ditegaskan juga dalam Ayat Al-Qur'an:

وَالْمُحْصَناتُ مِنَ النِّساءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمانُكُمْ

Artinya: dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki. (An-Nisa: 24)

Baca Juga: Arti Perhitungan Jodoh Ketemu 27 Berdasarkan Primbon Jawa, Simak Penjelasannya

dapat disimpulkan dalam hal Poliandri tak ada kompromi untuk melakukannya, Hukum Islam tetap mengatakan Haram, dan hubungan dengan suami yang kedua dan seterusnya termasuk Zina.***

Editor: Muhammad agung winoto

Tags

Terkini

Terpopuler