PORTAL GROBOGAN - Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Lantas bagaimana cara membuat paspor?, di Indonesia cara membuat paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi M-Paspor adalah inovasi terbaru yang dirilis Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM.
Adanya aplikasi M-Paspor bertujuan agar proses pembuatan paspor menjadi lebih mudah dan cepat.
Meski demikian, calon pembuat paspor tetap harus datang ke kantor imigrasi terdekat untuk bertemu dengan petugas. disitu pembuat paspor melakukan wawancara, sebagai persyaratan pemohon wajib membawa dokumen asli.
Baca Juga: 7 Penyakit yang Harus Diwaspadai Bagi Pekerja Shif Malam, Nomor 1 Paling Bahaya
Dilangsir dari laman Indonesia.go.id, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi M-Paspor. Dengan begitu, pemohon tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan terlalu lama.
Dalam aplikasi M-Paspor, terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka. Fitur-fitur tersebut antara lain
Pembayaran PNBP
Reschedule jadwal kedatangan
Artikel Rekomendasi