Sebutkan Hak Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Inilah Jawabannya

- 11 Mei 2022, 22:08 WIB
Ilustrasi konsumen - berikut jawaban atas pertanyaan mengenai hak konsumen
Ilustrasi konsumen - berikut jawaban atas pertanyaan mengenai hak konsumen /Geralt/Pixabay

PORTAL GROBOGAN - Berikut ini adalah jawaban atas pertanyaan mengenai hak konsumen berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Konsumen adalah hal penting dalam tatakan ekonomi. Penting bagi konsumen memahami hak-haknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Berikut merupakan jawaban dari soal sebuatkan hak konsumen berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Di Indonesia hari pelanggan Nasional di peringati setiap tanggal 4 September. Sedangkan pada tanggal 15 Maret di peringati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia.

Baca Juga: 11 Pertanda Telinga Kanan Wanita Berdengung, Firasat Akan Terjadi Apa? Simak Penjelasannya

Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia selalu diperingati pada setiap tanggal 15 Maret dan tahun 2022 ini jatuh pada Hari Selasa Kliwon. Simak 9 hak konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Hari Hak Konsumen Sedunia terinspirasi dari langkah yang dilakukan oleh Presiden Amerika John F Kennedy pada saat itu.

John F Kennedy saat itu mengajukan Undang-Undang tentang Hak Konsumen di tanggal 15 Maret 1962.

Sangat inspiratif karena ia mengemukakan masalah hak-hak konsumen. Bahkan ia disebut Presiden pertama yang membahas hal tersebut.

Baca Juga: 7 Aplikasi Belajar Online Terbaik Bisa Dapat Tambahan Pelajaran di Rumah, Mudah dan Hemat

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini