Syarat dan Hikmah Hibah Serta Pendapat Mengenai Pencabutan Hibah, Simak Penjelasannya

- 8 Mei 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi pemebrian hibah - syarat dan hikmah hibah serta pembahasan mengenai pencabutan hibah
Ilustrasi pemebrian hibah - syarat dan hikmah hibah serta pembahasan mengenai pencabutan hibah /Geralt/Pixabay

PORTAL GROBOGAN – Berikut ini merupakan syarat dan hikmah serta pembahasan mengenai pencabutan hibah.

Hibah secara bahasa berarti pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa sebagai tanda kasih sayang. 

Hibah juga secara umum dapat diartikan memberikan sesuatu secara Cuma-cuma kepada orang sebagai wujud kasih sayang.

Baca Juga: Adab Mimpi Buruk dalam Islam, Simak Penjelasan Ustad Buya Yahya

Berikut Portal Grobogan sajikan pembahasan mengenai syarat, hikmah serta pencabutan hibah yang penting untuk diketahui:

Syarat-syarat hibah adalah sebagai berikut:

Pertama, diberikan atas kemauan sendiri.

Kedua, pemberinya bukan orang yang hilang akal atau sedang dalam kondisi mabuh atau gila.

Ketiga, barang yang diberikan dapat dilihat (berwujud).

Keempat, dapat dimiliki oleh penerima hibah.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini