Setelah mengetahui penjelasan tersebut, berikut Portal Grobogan sajikan larangan-larangan selama menjalankan atau mengerjakan ibadah haji pada keadaan ihram yang dapat menyebabkan denda:
Baca Juga: Mengenal aspek-aspek Orientasi Tujuan, dalam Teori Motivasi Pelajar
Beberapa jenis dam (denda) terhadap pelanggaran yang dilarang
Apabila melanggar larangan:
- Memakai tutup muka atau kaos tangan bagi wanita.
- Mencukur rambut memotong kuku.
- Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki.
- Berminyak rambut.
- Memakai harum-haruman
- Bersetubuh setelah tahallul pertama.
Artikel Rekomendasi