PORTAL GROBOGAN – Saat menjalankan ibadah haji ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan apabila hal yang dilarang tersebut di langgar akan menyebabkan denda.
Sebenarnya materi mengenai haji telah disampaikan saat menempuh pendidikan sekolah menengah pertama atau di MTs.
Namun tidak ada salahnya jika mengingat dan membaca ulang mengenai mater haji. Seperti pengertian haji, syarat haji, rukun haji dan hal-hal yang dilarang ketika melaksanakan ibadah haji.
Baca Juga: Arsenal Kalahkan Manchester United 3-1, The Gunners tak tanggung-tanggung Memberi Skor
Seperti diketahui bahwa rukun haji meliputi ihram, wukuf di padang arafah, thawaf, sa’i, tahallul dan dikerjakan dengan tertib.
Selain itu juga telah dikatahui bahwa wajib haji meliputi, ihram dari miqat, bermalam atau mabit di Muzdalifah, bermalam atau mabit di Mina.
Melontar jumrah aqobah pada hari raya haji tanggal 10 Dzulhijjah, melempar tiga jumrah pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah pada tiap-tiap jumrah dengan 7 batu kerikil.
Meninggalkan semua larangan yang di haramkan karena ihram, melempar tiga jumrah pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah. Tiap-tiap jumrah dengan 7 batu kerikil,
Meninggalkan semua larangan yang di haramkan karena ihram serta thawaf wada'.
Artikel Rekomendasi