Ngeprank Kena Denda Rp10 Juta? Simak Draf Final RKUHP

- 12 Juli 2022, 15:27 WIB
Ngeprank Kena Denda Rp10 Juta
Ngeprank Kena Denda Rp10 Juta /Pixabay/_cbudd/

PORTAL GROBOGAN - Berikut informasi mengenai draf final RKUHP tentang ngeprank dan kegaduhan yang dikenakan denda Rp10 juta.

Pada draf final RKUHP akan dibahas mengenai aturan dan denda kegaduhan dan ngeprank.

Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) per tanggal 4 Juli 2022.

Baca Juga: Cek Harga BBM di Pertamina Bulan Juli 2022, Berikut Daftarnya

Jika dilihat ada di dalam bagian mengenai Gangguan terhadap Ketentraman Lingkungan dan Rapat Umum.

Orang-orang yang membuat suara atau kegaduhan dan mengganggu ketenangan tetangga di malam hari akan dijatuhi hukuman hingga Rp10 juta.

Selain membuat suara, orang yang sengaja membuat tanda-tanda bahaya palsu juga dapat dikenakan hukuman.

Baca Juga: Rekomendasi Resep Daging Kurban: Resep Galbijjim dan Bulgogi, Makanan Korea dari Daging Sapi

"Diputuskan oleh denda yang paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenangan lingkungan dengan membuat kebisingan atau tetangga yang berisik di malam hari," kata pasal 265 dikutip Portal Grobogan, 12 Juli 2022.

Selain membuat kebisingan, orang yang suka membuat kenakalan atau dikenal sebagai "ngeprank" juga dapat memiliki denda yang serupa.

Halaman:

Editor: Suci Lestari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini