RUU KIA Bahas Cuti Melahirkan untuk Suami yang Dampingi Istri Melahirkan Serta Keguguran, Simak Selengkapnya

- 21 Juni 2022, 14:19 WIB
RUU KIA Bahas Cuti Melahirkan untuk Suami yang Dampingi Istri Melahirkan Serta Keguguran, begini bunyinya
RUU KIA Bahas Cuti Melahirkan untuk Suami yang Dampingi Istri Melahirkan Serta Keguguran, begini bunyinya /Pixabay/Pexels.

PORTAL GROBOGAN – Kabar gembira untuk para suami yang istrinya sebentar lagi melahirkan.

Pasalnya DPR RI kini membahas untuk memberikan cuti melahirkan kepada ayah atau suami dalam RUU KIA (Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak).

Hal tersebut tertuang di Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA yang berbunyi “Suami sebagaimana dimaksud pada ayat 1, berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari”.

Baca Juga: Selamat! Presiden Jokowi Berulangtahun ke 61, Simak Profilnya Sebelum Jadi Presiden

Tak hanya itu saja, RUU KIA juga memberikan izin kepada suami untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kehamilan maksimal selama tujuh hari.

Sebelumnya, masa cuti melahirkan yang diatur dalam Undangan-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja hanya memberikan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.

Namun sekarang, RUU KIA memberikan hak cuti melahirkan kepada istri (sang Ibu) minimal 6 bulan.

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Jacksen Tiago Buka Suara Jelang Duel Panas Persis Solo dan PSIS Semarang

Puan Maharani selaku Ketua DPR RI menyatakan bahwa cuti yang awalnya 3 bulan bisa ditambah jadi 6 bulan sehingga anak yang baru lahir bisa lebih dekat dengan ibunya bagaimana mekanismenya nanti akan dibahas oleh DPR.

Hal ini disampaikan Puan saat menghadiri Acara Gerakan Inovasi Layanan Kesehatan Masyarakat pada sabtu 18 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini