MUI Jawa Barat Serukan Masyarakat Sholat Ghaib untuk Eril Anak Ridwan Kamil, Jumat 3 Juni 2022

- 3 Juni 2022, 07:57 WIB
MUI ajak semua masyarakat seluruh wilayah untuk sholat ghaib atas hilangnya Emmiril Kahn Mumtadz putra Ridwan Kamil
MUI ajak semua masyarakat seluruh wilayah untuk sholat ghaib atas hilangnya Emmiril Kahn Mumtadz putra Ridwan Kamil / emmerilkahn/Instagram

PORTAL GROBOGAN - Sehubungan dengan hilangnya putra sulung Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat yang tenggelam di sungai Aare Kota Bern, Swiss pada 26 Mei 2022.

MUI Jawa Barat mengajak semua masyarakat di seluruh wilayah untuk sholat ghaib pada hari ini Jumat, 3 Juni 2022 di masjid atau mushola dan bisa dilaksanakan sebelum sholat jumat ataupun setelahnya.

Dengan memperhatikan informasi dari pihak keluarga, bahwa Ridwan Kamil dan Istri sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini bahwa putra tercintanya Emmiril Kahn Mumtadz atau Eril sudah meninggal dunia karena tenggelam.

Baca Juga: Pencarian Emmiril Kahn Mumtadz Masih Terus Berlanjut, Menggunakan Metode Penyelaman

Selain itu, Kedutaan Besar Republik Indonnesia (KBRI) di Swiss, juga telah menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian Emmiril Kahn Mumtadz dari yang awalnya berstatus mencari orang hilang, kini menjadi mencari orang yang tenggelam.

Berdasarkan hal tersebutlah, MUI mengajak seluruh masyarakat melaksanakan sholat ghaib. Karena berdasarkan informasid ari pihak keluarga dan KBRI di Swiss dimungkinkan orang yang dicari meninggal dunia.

Sholat jenazah harus segera dilakukan. Karena Jenazah belum atau tidak ditemukan, maka dianjurkan dengan sholat ghaib.

Baca Juga: Biodata Profil Gareth Bale, Pemenang 19 Trofi Bersama Real Madrid yang Kini Hengkang

Sholat ghaib dilaksanakan memang dapat dilaksanakan ketika keluarga meninggal ditempat yang jauh dari sanak saudaranya, maka disunatkansholat ghaib atas mayat tersebut walaupun sudah lewat seminggu atau lebih.

Berdasarkan hukumnya, menurut buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, sholat ghoib pada mayit itu adalah sah sebagaimana sholat jenazah biasa.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x