Upaya Penertiban Arus Balik, Kebijakan Pemerintah Tentang ASN dan BNPP untuk Kerja Dari Rumah (WFH)

- 9 Mei 2022, 10:01 WIB
Upaya Penertiban Arus Balik, Kebijakan Pemerintah Tentang ASN dan BNPP untuk Kerja Dari Rumah (WFH)
Upaya Penertiban Arus Balik, Kebijakan Pemerintah Tentang ASN dan BNPP untuk Kerja Dari Rumah (WFH) /Instagram @titokarnavian/tangkapan layar

PORTAL GROBOGAN - Pasca Idul Fitri 2022 menyisakan arus balik yang sangat padat di jalur arah Ibukota Jakarta.

Hal itu membuat pemerintah harus menerapkan berbagai upaya penertiban, baru-baru ini Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mengeluarkan aturan terkait kebijakan saat arus balik.

Tito Karnavian dalam pernyataan resminya menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) diperbolehkan menerapkan sistem WFH (kerja dari rumah)

Baca Juga: Amalan Terbaik di Hari Jumat Simak Penjelasan Syekh Ali Jaber

Penerapan WFH setelah arus balik dilakukan sebanyak 50 persen dalam jangka waktu 4 hari.

Diberlangsungkan kebbijakan ini mulaai tanggal 9-13 Mei 2022 mendatang setelah arus balik Idul Fitri 2022 terselesaikan

Dilangsir dari berbagai sumber laman resmi pemerintah, penerapan WFH ini merupakan bentuk dari Mendagri untuk mendukung usulan Kapolri. 

"Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen," tegas Tito dalam keterangan resminya pada Minggu, 8 Mei 2022.

Baca Juga: Sinopsis Press Play, Saat Sebuah Mixtape Bisa Selamatkan Masa Lalu

Halaman:

Editor: Muhammad agung winoto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini