Terkait THR dan Gaji ke 13, Sri Mulyani: Kebijakan Bisa Disesuaikan

- 17 April 2022, 08:23 WIB
Menteri Keuangan menjelasan peraturan THR dan gaji ke 13
Menteri Keuangan menjelasan peraturan THR dan gaji ke 13 /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

1. THR dan gaji ke 13 mendapatkan gaji sebanyak  gaji atau pensiun pokok dan

2. jika memiliki tunjangan yang satu paket dengan gaji pokok, maka wajib diberikan

3. 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang tersedia tunjangan kinerja.

4. pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, sesuai dengan peraturan setempat

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, ucap Menkeu lagi.

Di sisi lain, Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro menghimbau untuk segera ditindaklanjuti instruksi dari Presiden pada kepala daerah.

Lebih lanjut, meminta segera penyusunan peraturan terkait THR dan gaji ke 13 yang sesuai dari aliran dana APBD.

Sebagai perwakilan dari Mendagri, Tito Karnavian, Suhajar juga meminta para kepala daerah Harus memerhatikan anggaran APBD yang dimiliki.

“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” tutur Suhajar.***

Halaman:

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x