PORTAL GROBOGAN – Memainkan petasan ketika bulan Ramadhan seolah-olah sudah menjadi tradisi turun temurun di Indonesia. Selain bulan Ramadhan memainkan petasan juga dilakukan ketika perayaan hari-hari besar, seperti Idul Fitri, ketika pergantian tahun, dan hari-hari tertentu.
Petasan selama ini masih menjadi salah satu barang yang banyak diminati oleh sebagian masyarakat untuk memeriahkan Bulan Ramadhan, terutama kalangan anak muda.
Seolah-olah Ketika memainkannya mereka merasakan kegembiraan tersendiri, namun selain kegembiraan yang didapatkan, ternyata terdapat dampak yang berbahaya. Karena petasan mengandung bahan peledak yang dapat membahayakan manusia dan lingkungan yang di Indonesia telah dilarang oleh pemerintah.
Akan Tetapi Bagaimana Untuk Kegiatan Jual Belinya?.
Dalam hukum Islam kegiatan jual beli harus sesuai dengan rukun dan syarat yang telah ditetapkan Agama. Rukun jual beli dalam hukum Islam yang harus terpenuhi yaitu:
1.Adanya orang yang berakad (akid)
2.Adanya sighat (ijab dan qabul)
3.Mabi’ (objek/barang yang diperjual belikan).
Artikel Rekomendasi