Label Halal Baru, Sah Ditetapkan oleh Kemenag RI Bernama Halal Indonesia

- 12 Maret 2022, 18:16 WIB
Logo Halal terbaru bernama Halal Indonesia yang disahkan oleh pihak Kemenag RI
Logo Halal terbaru bernama Halal Indonesia yang disahkan oleh pihak Kemenag RI /Instagram @gusyaqut/



PORTAL GROBOGAN - Kementerian Agama RI telah tetapkan label halal baru melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Label ini, ditetapkan pada 10 Februari 2022 oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dan berlaku sejak 1 Maret 2022.

Dengan perubahan ini, praktis label halal sebelumnya bertuliskan Halal MUI akan berganti menjadi Halal Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Kemenag RI yang tayang 12 Maret 2022, peraturan ini telah sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Menurut Aqil Irham, hal ini juga telah mengacu pada peraturan terdahulu tentang pelabelan produk halal untuk umat muslim.

Baca Juga: Biodata Profil Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama Indonesia ke 24

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH.", ucap Aqil Irham.

Selain itu, alasan pemilihan logo Halal Indonesia ini menurut Aqil memiliki banyak filosofi tak biasa.

Salah satunya adalah bentuk dan corak diambil dari artefak budaya yang disesuaikan dengan Halal Indonesia.

Di sisi lain, Sekretaris BPJPH, Muhammad Arfi menegaskan untuk wajib dicantumkan pada kemasan produk di bagian tertentu yang telah lolos uji kehalalan.

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.", kata Arfi.

Baca Juga: Biodata Profil Luhut Binsar Panjaitan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia

Lebih lanjut, Arfi juga menghimbau pada pelaku usaha, dengan adanya label halal ini juga untuk menjaga dan memastikan produk benar-benar halal.

"di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.", tambah Arfi.

Tak hanya itu, Arfi juga memberi keterangan lebih lanjut, tentang panduan teknis yang bisa dilakukan untuk mengetahui kehalalan suatu produk.

“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting.", tuturnya lagi.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini