PORTAL GROBOGAN - Inilah sejarah singkat Hari Musik Nasional yang selalu diperingati pada 9 Maret tiap tahunnya.
Peringatan Hari Musik Nasional rupanya, sebagai bentuk untuk mengenang jasa dari Wage Rudolf Soepratman.
Pencipta lagu Indonesia Raya itu, lahir pada 19 Maret 1903 dan meninggal pada 17 Agustus 1938 atau sebelum Indonesia merdeka.
Sehingga, Hari Musik Nasional diperingati sejak 2012 sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 tahun 2013, tentang Hari Musik Nasional.
Meski diperingati sebagai hari nasional, namun tidak membuatnya menjadi tanggal merah yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca Juga: Sejarah Hari Wanita Internasional Tiap 8 Maret dan Temanya di 2022
Kemudian, ditetapkan pada 9 Maret yang beberapa meyakini adalah tanggal lahir dari WR Soepratman.
Dikutip dari situs resmi Ditsmp Kemdikbud, Putusan Pengadilan Negeri Purworejo, WR Sopratman tanggal lahirnya ditetapkan pada 19 Maret 1903.
Berdasarkan Putusan Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007 dan disetujui oleh keluarga WR Soepratman.
Peringatan hari musik, selain untuk mengenang WR Soepratman, juga untuk menghargai keberadaan musik.
Baca Juga: Sejarah Singkat Isra Miraj yang Diperingati Pada 28 Februari 2022
Sehingga dengan adanya musik, lebih bisa menghormati hak cipta musik yang dibuat oleh musisi dan tidak menjiplak karyanya.***
Artikel Rekomendasi