PORTAL GROBOGAN - Berikut daftar UMK 2022 Kabupaten Indramayu dan Kota Tasikmalaya. Sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 Tahun 2021. Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota yang dapat dilihat ini berupa file PDF.
Para pekerja selalu menantikan yang namanya kenaikan Upah Minimum suatu pekerjaan, tertutama di wilayah Kabupaten Indramayu dan Kota Tasikmalaya. Tentu saja juga para pekerja di wilayah Kabupaten Kota lainnya di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil pada Selasa, 30 November 2021 lalu telah resmi menandatangani Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).
Berlandaskan pada Peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca Juga: Lirik Lagu Muqadam Nagieb PANTUN JANDA El Corona Gambus, Lagu Gambus Untuk Merayu Janda
Pekerja dengan masa 1 tahun atau lebih, upah ditetapkan oleh masing-masing perusahan yang berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan.
Jadi UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Berikut Portal Grobogan kutip dari jdih.jabarprov.go.id, daftar UMK lengkap 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat termasuk Kabupaten Indramayu dan Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Kiky Saputri Seorang Stand Up Comedy yang Mempunyai Banyak Program TV, Berikut Daftarnya
Artikel Rekomendasi