Update Vaksin Booster: Penerima Vaksin Sinovac akan Dapatkan Vaksin Booster Pfizer

- 12 Januari 2022, 06:40 WIB
Kolase ilustrasi vaksinasi dan siaran pers Kemenkes RI soal vaksin booster
Kolase ilustrasi vaksinasi dan siaran pers Kemenkes RI soal vaksin booster /Tangkapan layar/YouTube Kementerian Kesehatan RI dan Pixabay/cromaconceptovisual/

PORTAL GROBOGAN - Usai Jokowi resmikan vaksin booster gratis, Kemenkes RI akhirnya umumkan mekanisme vaksinasi booster.

Dikutip dari kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI kemarin, Selasa 11 Januari 2022, kabar itu disampaikan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI.

Syarat pemberian vaksin hanya untuk yang sudah dapatkan vaksin dosis satu dan dua atau lengkap.

Selain itu, penerima vaksin ini sudah berusia 18 tahun ke atas dan sudah vaksin 6 bulan lebih.

Upaya ini akan cepat dilakukan karena ketersediaan vaksin yang sudah kontrak seperti tahun lalu dan penambahan dosis.

Baca Juga: Jokowi Resmi Gratiskan Vaksin Booster Mulai Besok, Simak Selengkapnya

"Covac tahun lalu berikan bantuan dosis 20% dari populasi Indonesia dan sekarang bertambah 30%", ucap menteri yang biasa disapa Budi.

Penambahan 30% setara dengan 27 juta populasi masyarakat atau setara dengan 54 juta dosis vaksin.

Vaksin booster yang diberikan, sesuai hasil riset yang dilakukan oleh para peneliti dan ketersediaan vaksin booster yang disetujui Badan POM dan ITAGI.

Halaman:

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah