Mulai Besok, 5 Vaksin Booster yang Disetujui BPOM Akan Diberlakukan, Ini Syaratnya

- 11 Januari 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi orang di vaksin
Ilustrasi orang di vaksin /Surprising_Shots/Pixabay

PORTAL GROBOGAN - Pemerintah sudah tetapkan jauh-jauh hari, vaksin booster akan diberlakukan mulai besok, pada 12 Januari 2022.

Vaksin ini diprioritaskan untuk para lansia, tenaga kesehatan, peserta PBI, dan kelompok yang miliki masalah sistem imun.

Walau demikian, pemerintah berikan 2 pilihan vaksin booster, berbayar dan gratis dengan syarat tertentu.

Untuk yang gratis, diperuntukan bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.

Dikutip dari situs resmi Sehat Negeriku Kemenkes RI, harga vaksin booster belum ditetapkan di Indonesia.

Baca Juga: Jangan Takut Vaksin Covid-19, Inilah 5 Tips Sehat Setelah Vaksin

Berita yang beredar di masyakarat, hanyalah kisaran vaksin booster dari kebanyakan di luar negeri.

Di sisi lain, dikutip dari situs Kemkominfo, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, syarat bisa vaksin booster adalah sebagai berikut:

1. Berusia 18 tahun ke atas

Halaman:

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini