Pada masa Nabi SAW khitan dilakukan untuk anak laki-laki pada waktu ia di aqiqah seperti yang disebutkan dalam riwayat al-Baihaqi. Khitan dilakukan tanpa menunggu anak dewasa, jika perlu khitan dapat ditunda untuk alasan-alasan praktis tetapi tetap harus dilakukan sebelum anak mulai sembahyang.***
Artikel Rekomendasi