PORTAL GROBOGAN - Zakat merupakan salah satu Rukun Islam maka hukum melaksanakan zakat adalah fardu ain (wajib) bagi setiap orang yang sudah mencukupi syarat-syarat zakat.
Zakat menurut istilah agama Islam adalah bagian tertentu dari harta yang wajib diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.
orang yang berhak menerima zakat biasanya disebut dengan mustahik, yang mana mustahik ini terbagi menjadi delapan golongan.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki, Anak Perempuan dan Keluarga
Berikut orang - orang yang berhak menerima zakat:
1. Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau dia memiliki harta dan usaha tetapi dalam jumlah yang sedikit, sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,.
2. Miskin ialah orang yang mempunyai harta atau usaha yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, miskin posisinya diatas dari fakir.
3. Amil ialah orang yang hanya bekerja mengurus zakat saja, sedangkan dia tidak mendapatkan upah selain dari mengurus zakat tersebut.
Baca Juga: Cara Membayar Zakat Fitrah Online Melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Artikel Rekomendasi