Anjuran dan Larangan Memakan Daging Qurban Milik Sendiri, Simak Perbedaanya!

28 Juni 2022, 12:10 WIB
Anjuran dan Larangan Memakan Daging Qurban Milik Sendiri /Tangkapan layar/ YouTube Bolo Angon

PORTAL GROBOGAN - Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Hari Raya Idul Adha adalah memotong hewan qurban.

Pemotongan hewan qurban tersebut biasanya dilaksanakan usai menunaikan sholat Idul Adha baik di hari yang sama, atau di hari selanjutnya sampai batas hari Ttasyrik.

Salah satu hal yang menjadi perhatian khusus adalah bagi masyarakat adalah tentang pembagian daging qurban.

Baca Juga: Hewan dengan Gejala PMK apakah Boleh Dijadikan Qurban? Simak Kriteria Hewan Qurban Sesuai Ketentuan Kemenag RI

Pasalnya masih banyak yang mempertanyakan tentang kebolehan atau keharaman memakan daging qurban miliknya sendiri.

Dilansir Portal Grobogan dari berbagai sumber, pendapat para ulama mengenai pasal tersebut. Untuk menjawab hal tersebut, para ulama membagi jenis qurban menjadi dua yaitu qurban sunnah dan qurban nazar.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Qurban? Ternyata Ada 3 Kelompok

Pertama adalah qurban sunnah, yaitu qurban yang diniatkan untuk medapat kesunnahan di Hari Raya Idul Adha.

Dalam hal ini, maka bagi orang yang berqurban diperbolehkan mengkonsumsi daging qurban milik sendiri bahkan dianjurkan.

Rasulullah Saw ketika hari raya idul fitri keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan qurbannya.

Baca Juga: 5 Hikmah Qurban Bagi Orang yang Berqurban, Keluarga dan Penerimanya

Sunnah untuk orang yang berqurban untuk mengkonsumsi daging qurban miliknya sendiri dengan harapan untuk tabarruk atau ngalap barokah.

Adapun ketentuanya dijelaskan dalam Kitab Fath al-Mu’in bahwa kesunahan mengkonsumsi hewan qurban miliknya hanya satu suapan saja atau tidak melebihi tiga suapan.

Selebihnya untuk disedekahkan kepada orang yang berkecukupan maupun fakir miskin.

Baca Juga: 6 Hal yang Disunnahkan dalam Menyembelih Hewan Qurban, Nomor 1 Paling Utama

Kedua adalah qurban nazar yaitu seseorang yang berqurban karena menjalankan nazar atau janji yang telah diikrarkan karena telah mencapai sesuatu yang diinginkan. Qurban ini hukumnya menjadi wajib.

Qurban ini hukumnya menjadi wajib dan orang yang berqurban tidak boleh makan daging qurban miliknya.

Seluruh daging qurban nazar wajib dibagikan kepada orang lain.

Baca Juga: Sejarah Singkat Mengenai Perintah Berqurban dan Waktu Pelaksanaan Qurban

Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I'anatut Thalibin.

Wajib menyedekahkan seluruhnya termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengkonsumsi sebagian maka wajib mengganti dan diberikan kepada orang fakir.

Demikian anjuran dan larangan memakan hewan qurban milik sendiri. Jika qurban sunnah maka dianjurkan mengkonsumsi daging qurban milik sendiri dengan harapanan mendapat barokah.

Baca Juga: Panduan Pelaksanaan Qurban Tahun 1443 H Oleh Kemenag, Perhatikan Ketentuannya Sebagai Berikut

Sehingga selain kesunnahan yang ia peroleh, keberkahan juga akan menyertainya.

Sementara qurban nazar haram baginya untuk mengkonsumsi daging qurban miliknya meski hanya sedikit.

Untuk itu saat mendaftarkan untuk berqurban harus memberikan keterangan dengan jelas kepada panitia terkait jenis qurban yang diinginkan.

Karena semua perbuatan memiliki konsekuensinya sendiri.***

Editor: Suci Lestari

Tags

Terkini

Terpopuler