Ketahui Batas Waktu Haid Berdasarkan Ringkasan Fiqih Praktis Bagi Wanita, Simak Penjelasannya

- 24 Mei 2022, 21:44 WIB
Ilustasi perempuan yang sedang haid
Ilustasi perempuan yang sedang haid /Sora Shimazaki/Pexels

PORTAL GROBOGAN – Haid merupakan kondisi dimana wanita sudah mengalami masa pubertas. Anak perempuan jika sudah mengalami haid itu tandanya sudah beranjak remaja dan dewasa.

Maka dari itu, sangat penting bagi wanita memahami segala tentang haid termasuk dengan batas waktunya.

Berikut ini merupakan pengertian haid, batas waktu haid dan pembahasan mengenai haid dalam ringkasan fiqih praktis bagi wanita.

Baca Juga: Segera Login eform.bri.co.id Cek Penerima BPUM 2022 berupa BLT UMKM, Ikuti Caranya

Sebenarnya, kata praktis hanya untuk menambah semangat bagi semuanya untuk selalu belajar dan membaca agar menambah pengetahuan dan wawasan keilmuannya.

Haid adalah darah yang secara alami berasal dari tubuh wanita yang sehat yang keluar dari dalam rahim setelah mencapai usia balig. Ulama sepakat bahwa darah haid adalah najis.

Darah haid bisa dibedakan dari warna dan baunya. Warna darah haid terkadang hitam. Rasulullah bersabda sebagaimana berikut:

“Darah haid itu berwarna hitam dan berbau.” (HR Abu Dawud)

Baca Juga: Isi Kandungan Surat Ad Dhuha Ayat 1 Sampai 11, Ketenangan Menghadapi Cobaan

Namun pada umunya memang darah haid ada yang berwarna hitam, ada juga yang berwarna merah pekat. Merag adalah warna asli darah.

Haid terkadang ada yang berwarna kuning kehitam-hitamannya. Akan tetapi warna kuning dan kehitam-hitaman bukan merupakan darah haid kecuali jika muncul pada masa haid.

Ummu Atiah pernah berkata:

“Kami tidak menganggap haid darah warna kuning dan kehitam-hitaman jika keluar setelah suci”. (HR Al Bukhari).

Sebagaimana ulama fiqih mensyaratkan darah yang keluar disebut haid jika wanita tersebut tidak hamil.

Darah yang keluar dari wanita hamil bukan darah haid, tetapi darah penyakit. Darah Haid muncul biasanya diawali dengan suci terlebih dahulu walaupun hanya sebentar.

Baca Juga: Kim Hee Sun Bahas Transformasi Fisiknya dalam Drama ‘Tomorrow’ hingga Kerja Sama Tim dengan Pemeran

Sedangkan pembahasan mengenai batas waktu haid adalah sebagai berikut:

Menurut Hanafiyah, batas minimal haid adalah tiga hari dan maksimalnya adalah sepuluh hari. Jika kurang dari tiga hari atau lebih dari sepuluh hari, itu merupakan darah penyakit atau istihadah.

Menurut Malikiyah batas minimal haid adalah sehari atau setengah hari. Sedangkan batas maksimalnya adalah lima belas hari.

Darah yang keluar lebih dari lima belas hari dianggap darah penyakit atau istihadah.

Menurut Hanabilah batas minimlal waktu suci abtara dua haid adalah tiga hari. Sementara itu, menurut Syafi’iyah batas minimal waktu suci antara dua haid adalah lima belas hari.

Baca Juga: Link Trailer Film Thor: Love and Thunder, Menguak Misteri Penjahat Menakutkan Christian Bale

Perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang btasan waktu haid dan suci ini menimbulkan madarat bagi wanita, terutama dalam ibadah.

Oleh karena itu, para ulama muhaqqiq membuang jauh-jauh pendapat madzhab-madzhab tersebut.

Semua batasan-batasan tentang haid ditentukan oleh para ulama maszhab hanyalah ijtihad belaka yang tidak merujuk kepada dalil yang bisa mendukungnya.

Oleh karena itu, para ulama muhaqqiq berpendapat bahwa yang perlu dipegang dalam masalah waktu haid adalah sebagai berikut:

Kebiasaan wanita yang bersangkutanm yaitu menetapkan batas waktu haid berdasarkan kebiasaan yang dialami wanita tersebut.

Jika berdasarkan kebiasaan tidak mampu, ditetapkan berdasarkan ciri yang diketahui dari segi warna dan bau darah.

Jika kedua hal tersebut tidak bisa dilakukan, tinggalkanlah sholat sampai darah tersebut berhenti keluar secara sempurna.

Bersihnya dari darah pada hari-hari haid, seperti sehari ada darah sehari tidak dan begitu seterusnya pada masa haid maka semuanya dianggap haid.

Itu merupakan pendapat yang lebih unggul untuk diamalkan.***

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini