3 Hukum Husnudzon Wajib, Sunnah dan Mubah, Simak Penjelasannya

- 20 Mei 2022, 19:19 WIB
Ilustrasi wanita muslimah - hukum husnudzon
Ilustrasi wanita muslimah - hukum husnudzon /micheledocimo/Pixabay

PORTAL GROBOGAN – Husnudzon adalah berperasangka baik. Lawan kata husnudzon adalah su’udhan. Berikut pengertian serta hukum husnudhan dalam ajaran Islam.

Materi mengenai husnudzon dipelajari pada mata pelajaran akidah akhlak kelas 8 jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs). Simak untuk mengetahui 3 hukum husnudzon.

Kata husnudzon berasal dari kata ا لحسن (khusnu) artinya baik. ا لضن (Dhan) artinya prasangka. Dengan demikian khusnudhan artinya prasangka, perkiraan dugaan yang baik. 

Baca Juga: Sakit Bisa Menghapus Dosa? Simak Faktanya Sesuai Hadits

Menurut istilah pengertian husnudzan adalah adanya pemikiran yang positif terhadap mnausia lain, bahwa manusia itu pasti mempunyai kebaikan yang bermanfaat bagi yang lainya. 

Sedangkan lawan kata husnudzan adalah Su’udhan (prasangka yang buruk) terhadap seseorang.

Semua ciptaan Allah itu mempunyai kebaikan dan kebermanfaatan, juga setiap manusia itu oleh Allah SWT telah diberi rahmat dan karia masing-masing berbeda. 

Baca Juga: 8 Isi Piagam Madinah, Latar Belakang Terbentuknya Perjanjian dan Tujuannya

Dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 237 ditegaskan bahwa manusia itu tidak boleh melupakan keutamaan atau kebaikan orang lain.

Artinya: jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kmau bercampur dengan mereka, padahal sebelumnya kmau sudah mennetukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang-orang yang memegang ikatan nkah, engn pemaaafan kmau itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha malihat apa yang kamu kerjakan.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x