PORTAL GROBOGAN – Saat menjalankan ibadah haji ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan apabila hal yang dilarang tersebut di langgar akan menyebabkan denda.
Sebenarnya materi mengenai haji telah disampaikan saat menempuh pendidikan sekolah menengah pertama atau di MTs.
Namun tidak ada salahnya jika mengingat dan membaca ulang mengenai mater haji. Seperti pengertian haji, syarat haji, rukun haji dan hal-hal yang dilarang ketika melaksanakan ibadah haji.
Baca Juga: Arsenal Kalahkan Manchester United 3-1, The Gunners tak tanggung-tanggung Memberi Skor
Seperti diketahui bahwa rukun haji meliputi ihram, wukuf di padang arafah, thawaf, sa’i, tahallul dan dikerjakan dengan tertib.
Selain itu juga telah dikatahui bahwa wajib haji meliputi, ihram dari miqat, bermalam atau mabit di Muzdalifah, bermalam atau mabit di Mina.
Melontar jumrah aqobah pada hari raya haji tanggal 10 Dzulhijjah, melempar tiga jumrah pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah pada tiap-tiap jumrah dengan 7 batu kerikil.
Meninggalkan semua larangan yang di haramkan karena ihram, melempar tiga jumrah pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah. Tiap-tiap jumrah dengan 7 batu kerikil,
Meninggalkan semua larangan yang di haramkan karena ihram serta thawaf wada'.
Setelah mengetahui penjelasan tersebut, berikut Portal Grobogan sajikan larangan-larangan selama menjalankan atau mengerjakan ibadah haji pada keadaan ihram yang dapat menyebabkan denda:
Baca Juga: Mengenal aspek-aspek Orientasi Tujuan, dalam Teori Motivasi Pelajar
Beberapa jenis dam (denda) terhadap pelanggaran yang dilarang
Apabila melanggar larangan:
- Memakai tutup muka atau kaos tangan bagi wanita.
- Mencukur rambut memotong kuku.
- Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki.
- Berminyak rambut.
- Memakai harum-haruman
- Bersetubuh setelah tahallul pertama.
Baca Juga: Mengenal aspek-aspek Orientasi Tujuan, dalam Teori Motivasi Pelajar
Keenam hal diatas merupakan larangan yang seharusnya jangan sampai dilanggar. Jika dilanggar maka akan ada damnya atau dendanya.
Berikut merupakan denda atau dam saat melaranggar larangan saat menjalankan ibadah haji saat ikhram:
- Menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkorban, atau
- Berpuasa 3 hari, atau
- Bershadaqah makanan kepada 8 fakir miskin seharga 9,5 liter makanan pokok
Itulah penjelasan mengenai larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar saat menajalankan ibadah haji dan denda yang harus dibayarkan.
Semoga dengan penjelasan ini dapat membantu dan menambah wawasan ilmu pengetahuan mengenai haji dan hal lainnya.***
Artikel Rekomendasi