PORTAL GROBOGAN - Indonesia bebas masker di luar ruangan merupakan sebuah pengumuman resmi yang diungkapkan oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022 di Istana Kepresidenan Bogor.
Perlu diketahui bahwa aturan Indonesia bebas masker ini hanya berlaku di luar ruangan saja. Hal ini berarti selama masyarakat umum melakukan sejumlah aktivitas di luar ruangan, maka legal atau sah jika tidak menggunakan masker.
Jika masyarakat sedang berada di ruangan tertutup maupun di dalam transportasi umum, maka tetap wajib menggunakan masker demi mengurangi penyebaran Covid-19.
‘’Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat manusia, maka boleh untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi umum, masyarakat tetap harus menggunakan masker’’, tegas pemimpin Indonesia yang sebentar lagi akan merayakan ulang tahun yang ke 61 pada 21 Juni ini.
Terkait hal pengumuman Indonesia bebas masker ini, pemerintah melonggarkan aturan ini karena fakta yang sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini, dimana penanganan kasus Covid-19 di Indonesia semakin terkendali sejak beberapa bulan belakangan.
Terhitung hingga 16 Mei 2022, terdapat penambahan hingga 182 kasus orang yang positif terkena Covid - 19, hingga perhitungan total kasus adalah sebanyak 6.050.958 dan sejumlah kasus aktif Covid - 19 yang mencapai 4.697 di bumi pertiwi ini.
Untuk orang yang sembuh dari Covid - 19 ini, telah bertambah sebanyak 263 orang, Hal ini berarti kasus penyembuhan dari Covid - 19 mencapai hingga 5.889.797.
Artikel Rekomendasi