Jokowi Umumkan Pelonggaran Penggunaan Masker, ini Syarat yang Harus di Perhatikan Masyarakat Indonesia

- 17 Mei 2022, 21:34 WIB
Jokowi Umumkan Pelonggaran Penggunaan Masker, ini Syarat yang Harus di Perhatikan Masyarakat Indonesia
Jokowi Umumkan Pelonggaran Penggunaan Masker, ini Syarat yang Harus di Perhatikan Masyarakat Indonesia /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

PORTAL GROBOGAN – Jokowi umumkan pelonggaran penggunaan masker bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker.

Pemerintah mengumumkan pelonggaran penggunaan masker dengan dua syarat yang harus diperhatikan oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Perbolehkan Buka Masker, Jokowi Tetap Berikan Syarat Tertentu

“Yang Pertama, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan diruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker” tutur Jokowi dalam pernyataan persnya pada selasa, 17 Mei 2022.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas” terang Jokowi.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker Ketika melakukan aktivitas” imbuh Jokowi.

Baca Juga: Akhirnya Menampakkan Hilal! KBS2TV Bagikan Poster Terbaru If You Make A wish

“Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen” ujar Jokowi.

Halaman:

Editor: Rohmat Saiful Arifin

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x