Waktu yang Dianjurkan Suami Istri Jimak Menurut Kitab Fathul Izar, Berikut Penjelasannya

- 15 Juli 2022, 16:37 WIB
Ilustrasi berdua dengan pasangan - Waktu yang Dianjurkan Suami Istri Jimak Menurut Kitab Fathul Izar
Ilustrasi berdua dengan pasangan - Waktu yang Dianjurkan Suami Istri Jimak Menurut Kitab Fathul Izar /rauschenberger /Pixabay

PORTAL GROBOGAN - Pada dasarnya pasangan suami istri melakukan jima kapan saja tidak larangan, kecuali hari-hari yang dilarang seperti saat siang hari di bulan suci Ramadhan.

Namun pasutri juga perlu memperhatikan waktu-waktu tertentu dalam melakukan hubungan suami istri agar mendapat keturunan yang baik dan tidak cacat.

Baca Juga: Niat Mandi Besar Setelah Haid, Nifas dan Berhubungan Suami Istri, Lengkap dengan Arti

Sebagaimana yang tertuang dalam kitab Fathul Izar karangan KH. Abdullah Fauzi, ulama asal Pasuruan yang mendunia menyebutkan waktu-waktu yang baik serta beberapa etika dalam berhubungan suami istri, berikut penjelasannya:

Pertama dimulai dari malam Jumat, suami istri yang berjima’ dimalam Jumat maka anak yang lahir kelak akan menjadi anak yang Hafidz atau penghafal Al-Qur’an.

Baca Juga: Teks Niat Mandi Besar Setelah Haid, Nifas dan Berhubungan Suami Istri, Lengkap dengan Terjemahan

Kedua, dimalam Sabtu. Suami istri yang berjima’ di malam Sabtu maka anak yang lahir kelak akan menjadi orang yang gila.

Ketiga, di malam Minggu. Suami istri yang berjima’ di malam Minggu maka anak yang lahir kelak akan menjadi orang pencuri milik orang lain atau suka menganiaya.

Baca Juga: 4 Langkah Berhubungan Menurut Islam agar Sehat dan Berkah

Keempat, di malam Senin. Suami istri yang berjima’ di malam Senin maka anak yang lahir kelak menjadi fakir atau miskin atau ridho dengan keputusan dan qadha Allah Swt.

Halaman:

Editor: Suci Lestari

Sumber: Kitab Fathul Izar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x